Jumat, 06 April 2018

Pengantar Hukum Hindu

Mata kuliah     : Pengantar Hukum Hindu
Dosen              : Ketut Budiawan, MH, M.Fil.H
Jawaban :
1.      Pengertian hukum secara umum terdiri dari  lima kata kunci penting yaitu, peraturan, tertulis, tidak tertulis, memaksa, dan sanksi. Sehingga dari kata-kata tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum secara umum merupakan suatu peraturan yang dibuat secara tertulis dan tidak tertulis, dimana peraturan yang ada didalamnya itu bersifat memaksa, bila peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sebuah sanksi. Sedangkan pengertian hukum menurut Hindu dalam Veda adalah Rta dan Dharma. Rta adalah hukum alam yang bersifat abadi, hukum Rta ini ada tanpa diadakan oleh manusia. Sedangkan Dharma adalah hukum yang ada karena diadakan oleh manusia, Dharma adalah hukum atau aturan-aturan suciyang mengatur tingkah laku manusia dalam rangka menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
2.      Fungsi Hukum:
a)         Tercapainya keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat,
Berkaitan dengan fungsi diatas sebagai sarana tercapainya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, hukum ini dijadikan pedoman dan petunjuk tingkah laku, maka masyarakat arus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum, sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban dalam masyarakat dapat direalisasikan. Hukum ini menunjukkan manusia untuk memilih mana yang baik dan buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Tujuan Hukum:
a)         Mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat,
Hukum ini untuk mengayomi seluruh masyarakat, mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil, hukum juga yang mengatur dan mengendalikan kehidupan manusia agar kehidupannya selalu ada dalam keamanan, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan.
3.      Secara yuridis normatif bahwa hukum secara tertulis dapat ditemukan dalam Manawa Dharmasastra, Kitab Manawa Dharmasastra ini memuat tentang ajaran pokok Hindu dan memuat dasar umum mengenai hukum yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu. Manawa Dharmasastra adalah pedoman ajaran pokok Hindu dan juga merupakan sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu. Dalam Manawa Dharmasastra II.6 menyatakan bahwa Seluruh pustaka suci weda adalah sumber pertama daripada dharma kemudian adat istiadat, dan tingkah laku orang suci, dan juga tata cara perikehidupan orang-orang suci  dan akhirnya kepuasann diri pribadi(Atmanastuti). Dalam Manawa Dharmasastra II.10  menyatakan bahwa Kelima sumber hukum Hindu itu tidak boleh diragukan lagi kebenaran dan keberadaannya mengenai apapun juga.
Secara Yuridis sosiologis bahwa hukum sebagai perilaku dan berkembang dalam masyarakat, yaitu Hukum adat. Hukum adat merupakan semua kebiasaan yang baik yang dilakukan secara turun temurun dan kemudian diterapkan menjadi sebuah aturan. Hukum adat merupakan salah satu sumber hukum Hindu, adat atau tradisi yang baik itu tidak akan bertentangan dengan sruti dan smerti.

4.      Sistem kekerabatan :
a.       Patrilineal
Adalah sistem keturunan yang  ditarik menutur garis bapak (Laki-laki), dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan. Hak waris hanya diberikan terutama pada  pihak laki-laki atau anak laki-laki. Bagi masyarakat patrilineal, laki-laki mendapatkan penghargaan dan penghormatan lebih tinggi dari kaum wanita. Sistem ini berlaku di masyarakat Bali dan Batak
b.      Matrilineal
Adalah sistem keturunan yang ditarik dari garis ibu (wanita), dimana kedudukan wanita lebih menonjol dari kedudukan pria di dalam pewarisan. Anak-anak menjadi  hak ibu, setelah perkawinan, pengantin menetap di pusat kediaman kerabat istri. Akan tetapi, laki-laki tetap berperan sebagai pengelola waktu, harta, usaha, dan adat keluarga. Sistem ini  berlaku di masyarakat Padang.
c.       Parental
Adalah sistem keturunan yang ditarik dari garis ibu dan bapak, artinya kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan dalam pewarisan. Sistem ini berlaku di masyarakat Jawa, Sunda, dan Kalimantan.


5.      Realita hukum saat ini masih dikatakan lemah. Khususnya hukum Hindu, masih berjalan sesuai daerah masing-masing, masih terpisah-pisah antara satu daerah dengan daerah lain. Hukum Hindu di Indonesia belum mempunyai aturan yang bisa dikodifikasikan dalam sebuah buku. Hal inilah yang menjadikan Hukum Hindu masih dikatakan lemah di lembaga peradilan nasional. Oleh karena itu sangat diperlukan adanya kebijakan dari pemerintah agar Hukum Hindu dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta diharapkan akan adanya suatu buku pedoman yang dapat dijadikan petunjuk dan pedoman bagi masyarakat umat Hindu di Indonesia, agar tujuan dan fungsi hukum itu dapat terlaksana dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar