Senin, 19 Maret 2018

Problematika Pendidikan Agama Hindu

BAHASA INDONESIA

Dosen Pengampu:
Raditya Dewa Agung Arsana, S.S

PROBLEMATIKA PENDIDIKAN AGAMA HINDU
Disusun Oleh:
Eni Kusti Rahayu
I Wayan Aditya Nugraha
Kadek Sucipta
Ni Putu Dewi Nandini
Wahyuni

SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU (STAH)
DHARMA NUSANTARA JAKARTA
Tahun 2016


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Pendidikan merupakan kebutuhan manusia saat ini yang harus dipenuhi. Seperti yang kita ketahui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya pendidikan Agama Hindu masih belum maksimal, bahkan bisa dibilang masih sangat kurang. Sampai saat ini kita masih menghadapi berbagai masalah internal yang cukup kompleks dan mendasar. Rendahnya kualitas pada jenjang sekolah dasar sangat penting untuk segera diatasi, karena sangat berpengaruh terhadap jenjang pendidikan selanjutnya.
Kualitas pendidikan Agama Hindu di beberapa daerah di Indonesia masih sangat kurang. Hal tersebut terbukti dari sarana pembelajaran yang tidak memadai, misalnya buku di perpustakaan tidak lengkap, banyak sekolah dan perguruan tinggi yang gedungnya masih sangat minim, bahkan ada yang tidak memakai gedung sendiri, tidak memiliki laboratorium, dan pemakaian teknologi informasi yang kurang memadai. Belum lagi dengan kualitas guru, ada beberapa guru yang kurang kompeten, bahkan ada di beberapa daerah yang tidak memiliki guru Agama Hindu yang professional ataupun yang sudah tetap. Disamping itu, guru juga masih mempermasalahkan gaji.
Selain ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan serta kualitas dari tenaga kependidikan tersebut, para peserta didik juga berpengaruh. Para murid terkadang hanya memikirkan bagaimana cara agar mencapai standar kompetensi pendidikan saja, tanpa mempedulikan proses yang tepat, atau hanya untuk mendapat nilai, bukan bagaimana agar ia mendapat pendidikan yang efektif, serta hanya mendapat teori saja, melainkan bisa menerapkan pelajaran-pelajaran itu dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian, agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan Agama Hindu di Indonesia, terutama bagi siswa yang terdapat di daerah minoritas dan di sekolah formal, tentunya kita harus tingkatkan kualitas pembelajarannya, tingkatkan juga kesadaran para siswa dan juga guru akan pentingnya pendidikan agama itu diajarkan, sehingga ajaran-ajaran Hindu itu dapat diterapkan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan mendatang.

1.2  Permasalahan
1.      Bagaimana cara mengatasi problematika pendidikan Agama Hindu di sekolah formal ?
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan Nasional Menurut Undang -Undang
            Menurut Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
             Menurut Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1, Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan nilai kemajemukan bangsa.
            Menurut Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1, bahwa peserts didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnyadan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c.       Mendapatlkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Menurut  Pasal 30 Ayat 1, Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat 2, pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Ayat 3,  Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Adapun menurut Pasal 35 Ayat 1, Standar pendidikan nasional terdiri atas standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan  penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Menurut Pasal 40 Ayat 2, Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
2.      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan;
3.      Memberi teladan dan menjaga nama baik profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 42 Ayat 1, pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 45 Ayat 1, setiap satuan pendidikan formal dan informal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Pasal 46 Ayat 1, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
2.2 Mengatasi Problematika Pendidikan Agam Hindu Di Sekolah Formal
                  Solusi yang diharapkan agar dapat menyelesaikan masalah pendidikan Agama Hindu di sekolah formal adalah dengan diberikan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi guru dalam mengajar, diberikan bantuan biaya kepada guru untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi guna meningkatkan kompetensi, pengalaman, dan kualitas guru, sehingga guru dapat menciptakan suasana belajar yang aktif, menyenangkan, dan dapat mengusahakan isi, metode, dan bentuk pendidikan yang tepat guna, tepat saat, menarik dan mengesankan.
                  Solusi yang diberikan untuk siswa adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pembelajaran, penyempurnaan sarana pembelajaran, seperti buku paket, internet, dan media pembelajaran lain yang dapat menunjang kebutuhan belajar siswa.  Usaha memberikan pengalaman pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi yang berkembang dan realistis kepada siswa. Memberikan kebebasan kepada siswa sesuai dengan minat, kemampuan,dan kebutuhan kearah perkembangan yang optimal. Memberikan pengalaman yang bulat agar peserta didik mandiri dan memiliki sikap tanggung jawab.

2.3 Peran Orang Tua, Sekolah, Masyarakat, Dan Pemerintah Dalam Mengatasi  Problematika Pendidikan Agama Hindu
2.3.1 Peran Orang Tua
             Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 7 Ayat 1, “orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang pendidikan anaknya”. Ayat 2, “orang tua dari anak wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya”.
Di samping tanggung jawab orang tua sebagai pelindung, memelihara dan membesarkan anak, mendidik anak dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan anak, sehingga anak bisa menjadi bertanggung jawab dengan diri sendiri, serta membekali anak dengan pengetahuan agama. Dalam mendidik, orang tua tidak boleh memaksakan kehendak kepada anak, namu harus memberikan kebebasan kepada anak untuk memilih, dengan tetap mendampingi anak agar tidak salah dalam memilih.
Dari Ayat 1 dan 2 dapat kita  ketahui bahwa apabila anak mendapatkan pendidikan yang kurang maksimal di sekolahnya, maka orang tua dapat membicarakannya ataupun konsultasi tentang masalah pembelajaran yang dialami anaknya kepada pihak sekolah agar anak tersebut mendapat pendidikan yang sama seperti yang lain. Orang tua juga ikut terlibat dalam pembahasan masalah pendidikan baik akademis maupun non akademis dan ikut dalam proses pengambilan keputusan dalam perencanaan pengembangan sekolah.
2.3.2 Peran Sekolah
            Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 56 Ayat 2, “Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan,arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.”
Ayat 3, “Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”
Berdasarkan Undang-Undang tersebut dapat disimpulkan bahwa, sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk  kepentingan atau proses belajar siswa tanpa adanya diskriminasi dan selalu derlandaskan keadilan, mulai dari penyediaan guru, fasilitas belajar, sarana dan prasarana, seperti buku paket dan media pembelajaran lainnya harus dipenuhi oleh sekolah.

2.3.3 Peran Masyarakat
            Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 8, “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan”. Ayat 9, “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”.
            Pasal 54 Ayat 1, “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Ayat 2, “masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana ban pengguna hasil pendidikan”.
            Dari beberapa ayat dalam Udang- undang diatas dapat kita ketahui bahwa masyarakat berperan serta dalam member kontribusi dana, bahan, dan tenaga. Masyarakay juga menjadi penyuluh akan pentingnya pendidikan, masyaraka berhak dan berkewajiban untuk mendapatkan dan mendukung pendidikan yang baik. Kewajiban masyarakat tidak terbatas pada bantuan dana, lebih dari itu juga pemikiran dan gagasan. Masyarakat juga dapat terlibat dalam pembuatan gedung, pagar, dan sebagainya. Selain itu, masyarakat terlibat dalam bidang teknis edukatif, yaitu menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, dan membantu menentukan dan memelihara guru yang mempunyai kualifikasi.
2.3.4 Peran Pemerintah
            Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 Ayat 1, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
            Dapat kita simpulkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membuat gedung sekolah, menyediakan dan meningkatkan tenaga/ guru yang sesuai dengan kompetensi keahlian dan kebutuhan sekolah serta kebutuhan siswa. Menjamin kualitas buku paket, melakukan standarisasi kurikulum dan pembenahan kurikilum. Beberapa peran yang diharapkan dapat dijalankan oleh pemerintah adalah pemerintah yang menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

















BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan nilai kemajemukan bangsa.
Solusi yang diharapkan agar dapat menyelesaikan masalah pendidikan Agama Hindu di sekolah formal adalah dengan diberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi guru dalam mengajar, sehingga guru dapat menciptakan suasana belajar yang aktif, menyenangkan, dan dapat mengusahakan isi, metode, dan bentuk pendidikan yang tepat guna, tepat saat, menarik dan mengesankan. Solusi yang diberikan untuk siswa adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pembelajaran, penyempurnaan sarana pembelajaran, seperti buku paket, internet, dan media pembelajaran lain yang dapat menunjang kebutuhan belajar siswa.
Peran orang tua adalah konsultasi tentang masalah pembelajaran yang dialami anaknya kepada pihak sekolah agar anak tersebut mendapat pendidikan yang sama seperti yang lain.   
Peran sekolah yaitu sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk  kepentingan atau proses belajar siswa tanpa adanya diskriminasi dan selalu derlandaskan keadilan, mulai dari penyediaan guru, fasilitas belajar, sarana dan prasarana, seperti buku paket dan media pembelajaran lainnya harus dipenuhi oleh sekolah.
Selain itu, masyarakat terlibat dalam bidang teknis edukatif, yaitu menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, dan membantu menentukan dan memelihara guru yang mempunyai kualifikasi. Beberapa peran yang diharapkan dapat dijalankan oleh pemerintah adalah pemerintah yang menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
3.2  Saran
Itulah sedikit penjelasan tentang Problematika pendidikan agama Hindu di masa sekarang ini. Dari semua tulisan ini, semoga dapat bermanfaat bagi semua yang membaca. Serta dapat menambah wawasan yang berguna. Tidak lupa pula saran dari pembaca untuk tulisan yang telah kami selesaikan ini. Penulis berharap agar ke depan tulisan yang kami buat dapat lebih baik lagi dari sebelumnya.


           











DAFTAR PUSTAKA
Buchori, Mochtar. 1994. Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia. Yogyakarka: Tiara Wacana Yogya
Idris, Zahara dan Jamal, Lisma. 1992. Pengantar Pendidikan 2. Jakarta: PT Grasindo
Maswinara, I Wayan, 1998, Ilmu Pengatahuan dan Spiritual Berdasarkan Weda, Surabaya: Paramita
Rochaety, Eti dkk. 2006. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Sardjan Kadir dan Umar Ma’sum.1982. Pendidikan di Negara Sedang Berkembang. Surabaya: Usaha Nasional
Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.


Makalah Hubungan Individu, Keluarga dan Masyarakat


ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR


“HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT”
Dosen Pengampu:
Untung Suhardi, S.Pd.H.,M.Fil.H





Disusun Oleh:
1.      Dewi Sri Lestari (Pendidikan)
2.      Eni Kusti Rahayu(Penerangan)
3.      I Made Sudiana Saputra(Pendidikan)
4.      I Wayan Aditya(Pendidikan)
5.      Oke Setiawan (Pendidikan)

SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU (STAH)
DHARMA NUSANTARA JAKARTA
Jln. Daksinapati Raya No. 10 Rawamangun Jakarta Timur
Telp.(021) 4752750, Fax.(021) 47883002, E-mail :stahdnj@yahoo.com-www.stahdnj.ac.id
Tahun 2015/2016




BAB I
PENDAHULUAN
I.1     Latar Belakang
               Manusia sebagai makhluk individu, keluarga dan masyarakat, oleh karenanya manusia dapat dikatakan sebagai makhluk sosial yang selalu hidup berkelompok atau berorganisasi dan membutuhkan orang lain. Masyarakat merupakan wadah berkumpulnya individu-individu yang hidup secara sosial, masyarakat terdiri dari ‘Saya’, ‘Anda’ dan ‘Mereka’ yang memiliki kehendak dan keinginan hidup bersama. Kita tahu dan menyadari bahwa manusia sebagai individu dan makhluk sosial serta memahami tugas dan kewajibannya dalam setiap tatanan kehidupan berkelompok dan dalam struktur dan sistem sosial yang ada.
 Kepribadian suatu individu tidak sertamerta langsung terbentuk, akan tetapi melalui pertumbuhan sedikit demi sedikit dan melalui proses yang panjang.Setiap individu pasti akan mengalami pembentukan karakter atau kepribadian. Hal itu membutuhkan proses yang sangat panjang dan banyak faktor yang mempengaruhinya terutama lingkungan keluarga. Hal ini disebabkan karena keluarga adalah kerabat yang paling dekat dan kita lebih banyak meluangkan waktu dengan keluarga. Setiap keluarga pasti menerapkan suatu aturan atau norma yang mana norma-norma tersebut pasti akan mempengaruhi dalam pertumbuhan individu. Bukan hanya dalam lingkup keluarga, tapi dalam lingkup masyarakat pun terdapat norma-norma yang harus di patuhi dan hal itu juga mempengaruhi pertumbuhan individu.
Dengan adanya  naluri yang dimiliki suatu individu, dimana ketika dapat melihat lingkungan di sekitarnya maka secara tidak langsung  individu akan menilai hal-hal di sekitarnya apakah  hal itu benar atau tidak, dan ketika suatu individu berada di dalam  masyarakat yang memiliki suatu  norma-norma yang berlaku maka ketika norma tersebut di jalankan akan memberikan suatu pengaruh dalam kepribadian, misalnya suatu individu ada di lingkungan masyarakat yang disiplin yang menerapkan aturan-aturan yang tegas maka lama-kelamaan pasti akan mempengaruhi dalam kepribadian sehingga menjadi kepribadian yang disiplin, begitupun dalam lingkungan keluarga, semisal suatu individu berada di lingkup keluarga yang religius maka individu tersebut akan terbawa menjadi pribadi yang religius. http://www.rangkumanmakalah.com/individu-keluarga-dan-masyarakat/(06/10/2015)





  I.2    Rumusan Masalah
  1. Apakah yang dimaksud dengan individu, keluarga, dan masyarakat?
  2. Bagaimana hubungan antara individu, keluarga, dan masyarakat?
  3. Apakah problematika individu, keluarga, dan masyarakat?
I.3        Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui maksud dengan individu, keluarga, dan masyarakat
2.      Untuk mengetahui hubungan antara individu, keluarga, dan masyarakat
3.      Untuk mengetahui problematika individu, keluarga, dan masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Individu, Keluarga, dan Masyarakat
1.       Individu
 Kata individu berasal dari bahasa latin yakni kata individuum, yang memiliki arti “yang tak terbagi”, jadi  individu adalah suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan  suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen. Sehingga manusia yang seperti itu sering disebut “orang seorang” atau “manusia perorangan” ,individu dalam hal ini adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khas didalam lingkungan sosialnya melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik tentang dirinya, akan tetapi dalam banyak hal ada pula persamaan disamping hal-hal yang spesifik tentang dirinya dan orang lain.
 Manusia dikatakan menjadi individu apabila pola tingkah lakunya sudah bersifat spesifik didalam dirinya dan bukan lagi menuruti pola tingkah laku yang umum.Dalam hubungan ini dapat dicirikan,apabila manusia dalam tindakan-tindakannya menjurus kepada kepentingan pribadi,maka disebut manusia sebagai makhluk individu. Sebaliknya,apabila tindakan-tindakannya merupakan hubungan dengan manusia lainya,maka manusia itu dikatakan makhluk sosial.Selama perkembangan manusia menjadi individu,ia pun mengalami bahwa pada dirinya dibebani beberapa peranan.Peranan-peranan ini terutama dari kondisi kebersamaan hidup dengan sesama manusia yang disebut makhluk sosial.Tidak jarang dapat timbul konflik pada diri individu,karena tingkah laku yang spesifik dalam diri bercorak atau bertentangan dengan peranan yang dituntut oleh masyarakat.
1.      Tugas Individu
Manusia sebagai individu memiliki tugas pada dirinya sendiri yaitu;
  1. Menuntut ilmu pengetahuan, merekayasa teknologi serta memanfaatkannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan. Kesadaran tersebut mendorongnya untuk terus belajar. Proses belajar berarti proses perubahan sikap dan perilaku dengan mendapatkan pengalaman dan pelatihan.
  2. Menghiasi diri dan budi pekerti dengan baik serta akhlak yang terpuji, setiap tindakan dan perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat selalu bercermin pada keindahan dan keelokan budi pekerti maka akan tercipata kesejukan dalam kehidupan bermasyarakat.


2.       Keluarga
a.       Pengertian Keluarga
 Keluarga (bahasa Sanskerta: “kulawarga”; “ras” dan “warga” yang berarti “anggota”) adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.
Keluarga adalah kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga  merupakan sebuah group yang terbentuk dari perhubungan laki-laki dan wanita, perhubungan itu sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni merupakan satu kesatuan sosial yang terdiri dari suami-istri dan anak-anak yang belum dewasa.
 Di Indonesia sendiri, keluarga telah diatur dalam berbagai peraturan atau undang-undang RI nomor 10 tahun 1992 yang mendefinisikan keluarga sebagai berikut : ”Keluarga merupakan wahana pertama seorang anak mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi kelangsungan hidupnya”.
karakteristik keluarga adalah :
1. Terdiri dari dua atau lebih individu yang diikat oleh hubungan darah, perkawinan atau adopsi
2. Anggota keluarga biasanya hidup bersama atau jika terpisah mereka tetap memperhatikan satu sama lain
3. Anggota keluarga berinteraksi satu sama lain dan masing-masing mempunyai peran sosial : suami, istri, anak, kakak dan adik
4. Mempunyai tujuan : menciptakan dan mempertahankan budaya, meningkatkan perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anggota.

b.      Fungsi Keluarga
Fungsi keluarga menurut Friedman 1998 (dalam Setiawati & Santun, 2008) adalah :
a.       Fungsi Afektif
      Fungsi afektif adalah fungsi internal keluarga sebagai dasar kekuatan keluarga. Didalamnya terkait dengan saling mengasihi, saling mendukung dan saling menghargai antar anggota kelurga.
b.      Fungsi Sosialisasi
      Fungsi sosialisasi adalah fungsi yang mengembangkan proses interaksi dalam keluarga. Sosialisasi dimulai sejak lahir dan keluarga merupakan tempat individu untuk belajar bersosialisasi
c.       Fungsi Reproduksi
      Fungsi reproduksi adalah fungsi keluarga untuk meneruskan kelangsungan keturunan dan menambah sumber daya manusia.
d.      Fungsi Ekomomi
      Fungsi ekonomi adalah fungsi keluarga untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarganya yaitu: sandang, pangan dan papan.
e.       Fungsi Perawatan Kesehatan
      Fungsi perawatan kesehatan adalah fungsi keluarga untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan dan merawat anggota keluarga yang mengalami masalah kesehatan.




            3.        Masyarakat

a.  Pengertian Masyarakat Menurut Beberapa Ahli
Dalam bahasa Inggris masyarakat disebut juga society, asal katanya socius yang berarti kawan. Adapun kata “masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yaitu syirk, artinya bergaul. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk-bentuk aturan hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh unsur-unsur lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan.
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
b. Faktor-Faktor / Unsur-Unsur Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :
1. Berangotakan minimal dua orang.
2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.

c. Ciri / Kriteria Masyarakat Yang Baik
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.
1. Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.

d. Tugas manusia sebagai anggota masyarakat
  1. Saling tolong menolong dan bantu membantu dalam kebajikan
  2. Ikut meringankan beban kesengsaraan orang lain
  3. Menjaga dan memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban lingkungan dan masyarakat
  4. Menghindari perkataan dan tindakan yang menyakitkan orang lain sehingga tercipta ketergantungan yang saling menguntungkan.


2.2  Hubungan antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat

            Aspek individu, keluarga dan masyarakat adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Yakni, tidak akan pernah ada keluarga dan masyarakat apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya serta menumbuhkembangkan perilakunya. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa perilaku sosial suatu individu tersebut bergantung dari keluarga dan masyarakat disekitarnya. Keluarga sebagai lingkungan pertama seorang individu memiliki peran paling besar dalam pembentukan sikap suatu individu, sedang masyarakat merupakan media sosialisasi seorang individu dalam menyampaikan ekspresinya secara lebih luas. Sehingga dapat menjadi suatu tolak ukur apakah sikapnya benar atau salah dalam suatu masyarakat tersebut.

a. Individu dengan keluarga,
hubungan ini sangatlah mutlak. Dikarenakan individu terlahir dari keluarga, tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang suatu saat individu ini akan membentuk keluarganya sendiri. Peran individu dalam keluarga merupakan resultan dari relasi biologis, psikologis dan sosial. Relasi khusus ini mencangkup kebudayaan lingkungan keluarga yang dinyatakan melalui bahasa (adat-istiadat, kebiasaan, norma-norma, dan nilai-nilai agama). 

b. Individu dengan masyarakat,
hubungan ini adalah tahap selanjutnya dari seseorang yang telah mempelajari cara berinteraksi yang telah diajarkan dalam keluarga. Dalam hal ini, individu memasuki suatu ruang lingkup yang sangat luas karena terdapat individu yang berbeda dan berasal dari berbagai daerah/komunitas. Masyarakat itu bersifat makro. Sifat makro diperoleh dari kenyataan, bahwa masyarakat pada hakiaktnya terdiri dari sekian banyak komunias yang berbeda, sekaligus mencakup berbagai macam keluarga, lembaga dan individu – individu.

Terkadang adapula hubungan yang terjadi antara Individu dengan Keluarga atau Masyarakat seperti contoh dibawah ini :

>Bersifat Positif
Individu dengan Keluarga
- Saling menutupi kekurangan antar anggota keluarga
- Saling membantu untuk mempertahankan keharmonisan keluarga
- Saling melindungi dan memberikan kasih sayang ke keluarga
Individu dengan Masyarakat
- Saling gotong royong
- Ikut serta dalam membantu orang yang terkena musibah
- Ikut serta dalam menjaga lingkungan


>Bersifat Negatif
Individu dengan Keluarga
- Memaksakan kehendak/keinginan sendiri
- Melakukan kekerasan dalam keluarga
- Tidak peduli bila ada anggota keluarga minta bantuan
Individu dengan Masyarakat
- Melakukan tindakan kriminal
- Perkelahian antar kelompok
- Tidak mempedulikan kelompok lain dan hanya mementingkan kelompok sendiri untuk keuntungan pribadi

2.3 Problematika Individu, Keluarga dan Masyarakat
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.   
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
  1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain.
  2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dan lain-lain.
  3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dan sebagainya.
  4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dan sebagainya.









BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Individu adalah suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan  suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Keluarga adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.Sementara masyarakat adalah kelompok manusia yang telah lam bertempat tinggal di suatu daerah yang tertentu dan mempunyai aturan (undang-undang) yang mengatur tata hidup mereka untuk menuju kepada tujuan yang sama.
Untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya serta menumbuh kembangkan perilakunya.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain;
  1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain.
  2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dan lain-lain.
  3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dan sebagainya.
  4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dan sebagainya.
B.       Saran
Dalam bermasyarakat ciptakanlah sikap saling tolong – menolong dalam hal kebajikan, agar terciptanya sikap kekeluargaan dan kasih sayang terhadap sesama manusia.















DAFTAR PUSTAKA

Kiriana, I Nyoman, DKK,2012, “Ilmu Sosial Budaya Dasar”,Direktorat Jenderal Bimbingan    Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI.