BAHASA INDONESIA
Dosen Pengampu:
Raditya Dewa Agung Arsana,
S.S
Eni Kusti Rahayu
I Wayan Aditya Nugraha
Kadek Sucipta
Ni Putu Dewi Nandini
Wahyuni
SEKOLAH
TINGGI AGAMA HINDU (STAH)
DHARMA
NUSANTARA JAKARTA
Tahun 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
Pendidikan
merupakan kebutuhan manusia saat ini yang harus dipenuhi. Seperti yang kita
ketahui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya pendidikan Agama
Hindu masih belum maksimal, bahkan bisa dibilang masih sangat kurang. Sampai
saat ini kita masih menghadapi berbagai masalah internal yang cukup kompleks
dan mendasar. Rendahnya kualitas pada jenjang sekolah dasar sangat penting
untuk segera diatasi, karena sangat berpengaruh terhadap jenjang pendidikan
selanjutnya.
Kualitas
pendidikan Agama Hindu di beberapa daerah di Indonesia masih sangat kurang. Hal
tersebut terbukti dari sarana pembelajaran yang tidak memadai, misalnya buku di
perpustakaan tidak lengkap, banyak sekolah dan perguruan tinggi yang gedungnya
masih sangat minim, bahkan ada yang tidak memakai gedung sendiri, tidak
memiliki laboratorium, dan pemakaian teknologi informasi yang kurang memadai.
Belum lagi dengan kualitas guru, ada beberapa guru yang kurang kompeten, bahkan
ada di beberapa daerah yang tidak memiliki guru Agama Hindu yang professional
ataupun yang sudah tetap. Disamping itu, guru juga masih mempermasalahkan gaji.
Selain
ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan serta kualitas dari tenaga
kependidikan tersebut, para peserta didik juga berpengaruh. Para murid
terkadang hanya memikirkan bagaimana cara agar mencapai standar kompetensi
pendidikan saja, tanpa mempedulikan proses yang tepat, atau hanya untuk
mendapat nilai, bukan bagaimana agar ia mendapat pendidikan yang efektif, serta
hanya mendapat teori saja, melainkan bisa menerapkan pelajaran-pelajaran itu
dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian,
agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan Agama Hindu di Indonesia, terutama
bagi siswa yang terdapat di daerah minoritas dan di sekolah formal, tentunya
kita harus tingkatkan kualitas pembelajarannya, tingkatkan juga kesadaran para
siswa dan juga guru akan pentingnya pendidikan agama itu diajarkan, sehingga
ajaran-ajaran Hindu itu dapat diterapkan dengan baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun kehidupan mendatang.
1.2 Permasalahan
1.
Bagaimana cara mengatasi problematika
pendidikan Agama Hindu di sekolah formal ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pendidikan Nasional Menurut Undang -Undang
Menurut Undang –Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Menurut Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 4 Ayat 1, Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan nilai kemajemukan bangsa.
Menurut Undang –Undang Nomor 20 Tahun
2003 Pasal 12 Ayat 1, bahwa peserts didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnyadan diajarkan oleh pendidik
yang seagama;
b. Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. Mendapatlkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
d. Mendapatkan
biaya pendidikan bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya.
Menurut Pasal 30 Ayat 1, Pendidikan keagamaan
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat 2, pendidikan keagamaan
berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami
dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Ayat 3, Pendidikan keagamaan dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Adapun
menurut Pasal 35 Ayat 1, Standar pendidikan nasional terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan,sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Menurut
Pasal 40 Ayat 2, Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1. Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
2. Mempunyai
komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan;
3. Memberi
teladan dan menjaga nama baik profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Pasal
42 Ayat 1, pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai
dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal
45 Ayat 1, setiap satuan pendidikan formal dan informal menyediakan sarana dan
prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional, dan
kejiwaan peserta didik.
Pasal
46 Ayat 1, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
2.2
Mengatasi Problematika Pendidikan Agam Hindu Di Sekolah Formal
Solusi yang diharapkan agar
dapat menyelesaikan masalah pendidikan Agama Hindu di sekolah formal adalah
dengan diberikan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan
efisiensi guru dalam mengajar, diberikan bantuan biaya kepada guru untuk
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi guna meningkatkan
kompetensi, pengalaman, dan kualitas guru, sehingga guru dapat menciptakan
suasana belajar yang aktif, menyenangkan, dan dapat mengusahakan isi, metode, dan bentuk
pendidikan yang tepat guna, tepat saat, menarik dan mengesankan.
Solusi
yang diberikan untuk siswa adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas
materi pembelajaran, penyempurnaan sarana pembelajaran, seperti buku paket,
internet, dan media pembelajaran lain yang dapat menunjang kebutuhan belajar
siswa. Usaha memberikan pengalaman pendidikan yang
sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi yang berkembang dan realistis kepada
siswa. Memberikan kebebasan kepada siswa sesuai dengan minat, kemampuan,dan
kebutuhan kearah perkembangan yang optimal. Memberikan pengalaman yang bulat agar peserta
didik mandiri dan memiliki sikap tanggung jawab.
2.3 Peran Orang Tua, Sekolah, Masyarakat,
Dan Pemerintah Dalam Mengatasi
Problematika Pendidikan Agama Hindu
2.3.1 Peran Orang Tua
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 7 Ayat 1, “orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan
pendidikan dan memperoleh informasi tentang pendidikan anaknya”. Ayat 2, “orang
tua dari anak wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada
anaknya”.
Di
samping tanggung jawab orang tua sebagai pelindung, memelihara dan membesarkan
anak, mendidik anak dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang
berguna bagi kehidupan anak, sehingga anak bisa menjadi bertanggung jawab
dengan diri sendiri, serta membekali anak dengan pengetahuan agama. Dalam
mendidik, orang tua tidak boleh memaksakan kehendak kepada anak, namu harus
memberikan kebebasan kepada anak untuk memilih, dengan tetap mendampingi anak
agar tidak salah dalam memilih.
Dari
Ayat 1 dan 2 dapat kita ketahui bahwa
apabila anak mendapatkan pendidikan yang kurang maksimal di sekolahnya, maka
orang tua dapat membicarakannya ataupun konsultasi tentang masalah pembelajaran
yang dialami anaknya kepada pihak sekolah agar anak tersebut mendapat
pendidikan yang sama seperti yang lain. Orang tua juga ikut terlibat dalam
pembahasan masalah pendidikan baik akademis maupun non akademis dan ikut dalam
proses pengambilan keputusan dalam perencanaan pengembangan sekolah.
2.3.2
Peran Sekolah
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Pasal 56 Ayat 2, “Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbangan,arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang
tidak mempunyai hubungan hierarkis.”
Ayat
3, “Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan
dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan”
Berdasarkan
Undang-Undang tersebut dapat disimpulkan bahwa, sekolah wajib menyediakan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk
kepentingan atau proses belajar siswa tanpa adanya diskriminasi dan selalu
derlandaskan keadilan, mulai dari penyediaan guru, fasilitas belajar, sarana
dan prasarana, seperti buku paket dan media pembelajaran lainnya harus dipenuhi
oleh sekolah.
2.3.3
Peran Masyarakat
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Pasal 8, “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi pendidikan”. Ayat 9, “Masyarakat berkewajiban
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”.
Pasal 54 Ayat 1, “Peran serta
masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Ayat 2,
“masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana ban pengguna hasil
pendidikan”.
Dari beberapa ayat dalam Udang-
undang diatas dapat kita ketahui bahwa masyarakat berperan serta dalam member
kontribusi dana, bahan, dan tenaga. Masyarakay juga menjadi penyuluh akan
pentingnya pendidikan, masyaraka berhak dan berkewajiban untuk mendapatkan dan
mendukung pendidikan yang baik. Kewajiban masyarakat tidak terbatas pada
bantuan dana, lebih dari itu juga pemikiran dan gagasan. Masyarakat juga dapat
terlibat dalam pembuatan gedung, pagar, dan sebagainya. Selain itu, masyarakat
terlibat dalam bidang teknis edukatif, yaitu menyediakan diri menjadi tenaga
pengajar, dan membantu menentukan dan memelihara guru yang mempunyai
kualifikasi.
2.3.4
Peran Pemerintah
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 Pasal 11 Ayat 1, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Dapat kita simpulkan bahwa
pemerintah berkewajiban untuk membuat gedung sekolah, menyediakan dan
meningkatkan tenaga/ guru yang sesuai dengan kompetensi keahlian dan kebutuhan
sekolah serta kebutuhan siswa. Menjamin kualitas buku paket, melakukan
standarisasi kurikulum dan pembenahan kurikilum. Beberapa peran yang diharapkan
dapat dijalankan oleh pemerintah adalah pemerintah yang menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan bagi seluruh lapisan
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan nilai kemajemukan bangsa.
Solusi
yang diharapkan agar dapat menyelesaikan masalah pendidikan Agama Hindu di
sekolah formal adalah dengan diberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas,
efektivitas, dan efisiensi guru dalam mengajar, sehingga guru dapat menciptakan
suasana belajar yang aktif, menyenangkan, dan dapat mengusahakan isi, metode, dan bentuk
pendidikan yang tepat guna, tepat saat, menarik dan mengesankan. Solusi yang
diberikan untuk siswa adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi
pembelajaran, penyempurnaan sarana pembelajaran, seperti buku paket, internet,
dan media pembelajaran lain yang dapat menunjang kebutuhan belajar siswa.
Peran
orang tua adalah konsultasi tentang masalah pembelajaran yang dialami anaknya
kepada pihak sekolah agar anak tersebut mendapat pendidikan yang sama seperti
yang lain.
Peran
sekolah yaitu sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
untuk kepentingan atau proses belajar
siswa tanpa adanya diskriminasi dan selalu derlandaskan keadilan, mulai dari
penyediaan guru, fasilitas belajar, sarana dan prasarana, seperti buku paket
dan media pembelajaran lainnya harus dipenuhi oleh sekolah.
Selain
itu, masyarakat terlibat dalam bidang teknis edukatif, yaitu menyediakan diri
menjadi tenaga pengajar, dan membantu menentukan dan memelihara guru yang
mempunyai kualifikasi. Beberapa peran yang diharapkan dapat dijalankan oleh
pemerintah adalah pemerintah yang menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
khususnya pendidikan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
3.2 Saran
Itulah sedikit
penjelasan tentang Problematika pendidikan agama Hindu di masa sekarang ini. Dari
semua tulisan ini, semoga dapat bermanfaat bagi semua yang membaca. Serta dapat
menambah wawasan yang berguna. Tidak lupa pula saran dari pembaca untuk tulisan
yang telah kami selesaikan ini. Penulis berharap agar ke depan tulisan yang
kami buat dapat lebih baik lagi dari sebelumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Buchori, Mochtar. 1994. Spektrum
Problematika Pendidikan di Indonesia. Yogyakarka: Tiara Wacana Yogya
Idris, Zahara dan Jamal, Lisma.
1992. Pengantar Pendidikan 2.
Jakarta: PT Grasindo
Maswinara, I Wayan, 1998, Ilmu Pengatahuan dan Spiritual Berdasarkan
Weda, Surabaya: Paramita
Rochaety, Eti dkk. 2006. Sistem
Informasi Manajemen Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Sardjan Kadir dan Umar Ma’sum.1982. Pendidikan di Negara Sedang Berkembang. Surabaya: Usaha Nasional
Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar