Senin, 19 Maret 2018

Problematika Pendidikan Agama Hindu

BAHASA INDONESIA

Dosen Pengampu:
Raditya Dewa Agung Arsana, S.S

PROBLEMATIKA PENDIDIKAN AGAMA HINDU
Disusun Oleh:
Eni Kusti Rahayu
I Wayan Aditya Nugraha
Kadek Sucipta
Ni Putu Dewi Nandini
Wahyuni

SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU (STAH)
DHARMA NUSANTARA JAKARTA
Tahun 2016


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Pendidikan merupakan kebutuhan manusia saat ini yang harus dipenuhi. Seperti yang kita ketahui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya pendidikan Agama Hindu masih belum maksimal, bahkan bisa dibilang masih sangat kurang. Sampai saat ini kita masih menghadapi berbagai masalah internal yang cukup kompleks dan mendasar. Rendahnya kualitas pada jenjang sekolah dasar sangat penting untuk segera diatasi, karena sangat berpengaruh terhadap jenjang pendidikan selanjutnya.
Kualitas pendidikan Agama Hindu di beberapa daerah di Indonesia masih sangat kurang. Hal tersebut terbukti dari sarana pembelajaran yang tidak memadai, misalnya buku di perpustakaan tidak lengkap, banyak sekolah dan perguruan tinggi yang gedungnya masih sangat minim, bahkan ada yang tidak memakai gedung sendiri, tidak memiliki laboratorium, dan pemakaian teknologi informasi yang kurang memadai. Belum lagi dengan kualitas guru, ada beberapa guru yang kurang kompeten, bahkan ada di beberapa daerah yang tidak memiliki guru Agama Hindu yang professional ataupun yang sudah tetap. Disamping itu, guru juga masih mempermasalahkan gaji.
Selain ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan serta kualitas dari tenaga kependidikan tersebut, para peserta didik juga berpengaruh. Para murid terkadang hanya memikirkan bagaimana cara agar mencapai standar kompetensi pendidikan saja, tanpa mempedulikan proses yang tepat, atau hanya untuk mendapat nilai, bukan bagaimana agar ia mendapat pendidikan yang efektif, serta hanya mendapat teori saja, melainkan bisa menerapkan pelajaran-pelajaran itu dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian, agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan Agama Hindu di Indonesia, terutama bagi siswa yang terdapat di daerah minoritas dan di sekolah formal, tentunya kita harus tingkatkan kualitas pembelajarannya, tingkatkan juga kesadaran para siswa dan juga guru akan pentingnya pendidikan agama itu diajarkan, sehingga ajaran-ajaran Hindu itu dapat diterapkan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan mendatang.

1.2  Permasalahan
1.      Bagaimana cara mengatasi problematika pendidikan Agama Hindu di sekolah formal ?
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendidikan Nasional Menurut Undang -Undang
            Menurut Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
             Menurut Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1, Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan nilai kemajemukan bangsa.
            Menurut Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1, bahwa peserts didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnyadan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c.       Mendapatlkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Menurut  Pasal 30 Ayat 1, Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat 2, pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Ayat 3,  Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Adapun menurut Pasal 35 Ayat 1, Standar pendidikan nasional terdiri atas standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan  penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Menurut Pasal 40 Ayat 2, Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
2.      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan;
3.      Memberi teladan dan menjaga nama baik profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 42 Ayat 1, pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 45 Ayat 1, setiap satuan pendidikan formal dan informal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Pasal 46 Ayat 1, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
2.2 Mengatasi Problematika Pendidikan Agam Hindu Di Sekolah Formal
                  Solusi yang diharapkan agar dapat menyelesaikan masalah pendidikan Agama Hindu di sekolah formal adalah dengan diberikan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi guru dalam mengajar, diberikan bantuan biaya kepada guru untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi guna meningkatkan kompetensi, pengalaman, dan kualitas guru, sehingga guru dapat menciptakan suasana belajar yang aktif, menyenangkan, dan dapat mengusahakan isi, metode, dan bentuk pendidikan yang tepat guna, tepat saat, menarik dan mengesankan.
                  Solusi yang diberikan untuk siswa adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pembelajaran, penyempurnaan sarana pembelajaran, seperti buku paket, internet, dan media pembelajaran lain yang dapat menunjang kebutuhan belajar siswa.  Usaha memberikan pengalaman pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi yang berkembang dan realistis kepada siswa. Memberikan kebebasan kepada siswa sesuai dengan minat, kemampuan,dan kebutuhan kearah perkembangan yang optimal. Memberikan pengalaman yang bulat agar peserta didik mandiri dan memiliki sikap tanggung jawab.

2.3 Peran Orang Tua, Sekolah, Masyarakat, Dan Pemerintah Dalam Mengatasi  Problematika Pendidikan Agama Hindu
2.3.1 Peran Orang Tua
             Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 7 Ayat 1, “orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang pendidikan anaknya”. Ayat 2, “orang tua dari anak wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya”.
Di samping tanggung jawab orang tua sebagai pelindung, memelihara dan membesarkan anak, mendidik anak dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan anak, sehingga anak bisa menjadi bertanggung jawab dengan diri sendiri, serta membekali anak dengan pengetahuan agama. Dalam mendidik, orang tua tidak boleh memaksakan kehendak kepada anak, namu harus memberikan kebebasan kepada anak untuk memilih, dengan tetap mendampingi anak agar tidak salah dalam memilih.
Dari Ayat 1 dan 2 dapat kita  ketahui bahwa apabila anak mendapatkan pendidikan yang kurang maksimal di sekolahnya, maka orang tua dapat membicarakannya ataupun konsultasi tentang masalah pembelajaran yang dialami anaknya kepada pihak sekolah agar anak tersebut mendapat pendidikan yang sama seperti yang lain. Orang tua juga ikut terlibat dalam pembahasan masalah pendidikan baik akademis maupun non akademis dan ikut dalam proses pengambilan keputusan dalam perencanaan pengembangan sekolah.
2.3.2 Peran Sekolah
            Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 56 Ayat 2, “Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan,arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.”
Ayat 3, “Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”
Berdasarkan Undang-Undang tersebut dapat disimpulkan bahwa, sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk  kepentingan atau proses belajar siswa tanpa adanya diskriminasi dan selalu derlandaskan keadilan, mulai dari penyediaan guru, fasilitas belajar, sarana dan prasarana, seperti buku paket dan media pembelajaran lainnya harus dipenuhi oleh sekolah.

2.3.3 Peran Masyarakat
            Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 8, “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan”. Ayat 9, “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”.
            Pasal 54 Ayat 1, “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Ayat 2, “masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana ban pengguna hasil pendidikan”.
            Dari beberapa ayat dalam Udang- undang diatas dapat kita ketahui bahwa masyarakat berperan serta dalam member kontribusi dana, bahan, dan tenaga. Masyarakay juga menjadi penyuluh akan pentingnya pendidikan, masyaraka berhak dan berkewajiban untuk mendapatkan dan mendukung pendidikan yang baik. Kewajiban masyarakat tidak terbatas pada bantuan dana, lebih dari itu juga pemikiran dan gagasan. Masyarakat juga dapat terlibat dalam pembuatan gedung, pagar, dan sebagainya. Selain itu, masyarakat terlibat dalam bidang teknis edukatif, yaitu menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, dan membantu menentukan dan memelihara guru yang mempunyai kualifikasi.
2.3.4 Peran Pemerintah
            Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 Ayat 1, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
            Dapat kita simpulkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membuat gedung sekolah, menyediakan dan meningkatkan tenaga/ guru yang sesuai dengan kompetensi keahlian dan kebutuhan sekolah serta kebutuhan siswa. Menjamin kualitas buku paket, melakukan standarisasi kurikulum dan pembenahan kurikilum. Beberapa peran yang diharapkan dapat dijalankan oleh pemerintah adalah pemerintah yang menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

















BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan nilai kemajemukan bangsa.
Solusi yang diharapkan agar dapat menyelesaikan masalah pendidikan Agama Hindu di sekolah formal adalah dengan diberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi guru dalam mengajar, sehingga guru dapat menciptakan suasana belajar yang aktif, menyenangkan, dan dapat mengusahakan isi, metode, dan bentuk pendidikan yang tepat guna, tepat saat, menarik dan mengesankan. Solusi yang diberikan untuk siswa adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pembelajaran, penyempurnaan sarana pembelajaran, seperti buku paket, internet, dan media pembelajaran lain yang dapat menunjang kebutuhan belajar siswa.
Peran orang tua adalah konsultasi tentang masalah pembelajaran yang dialami anaknya kepada pihak sekolah agar anak tersebut mendapat pendidikan yang sama seperti yang lain.   
Peran sekolah yaitu sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk  kepentingan atau proses belajar siswa tanpa adanya diskriminasi dan selalu derlandaskan keadilan, mulai dari penyediaan guru, fasilitas belajar, sarana dan prasarana, seperti buku paket dan media pembelajaran lainnya harus dipenuhi oleh sekolah.
Selain itu, masyarakat terlibat dalam bidang teknis edukatif, yaitu menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, dan membantu menentukan dan memelihara guru yang mempunyai kualifikasi. Beberapa peran yang diharapkan dapat dijalankan oleh pemerintah adalah pemerintah yang menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
3.2  Saran
Itulah sedikit penjelasan tentang Problematika pendidikan agama Hindu di masa sekarang ini. Dari semua tulisan ini, semoga dapat bermanfaat bagi semua yang membaca. Serta dapat menambah wawasan yang berguna. Tidak lupa pula saran dari pembaca untuk tulisan yang telah kami selesaikan ini. Penulis berharap agar ke depan tulisan yang kami buat dapat lebih baik lagi dari sebelumnya.


           











DAFTAR PUSTAKA
Buchori, Mochtar. 1994. Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia. Yogyakarka: Tiara Wacana Yogya
Idris, Zahara dan Jamal, Lisma. 1992. Pengantar Pendidikan 2. Jakarta: PT Grasindo
Maswinara, I Wayan, 1998, Ilmu Pengatahuan dan Spiritual Berdasarkan Weda, Surabaya: Paramita
Rochaety, Eti dkk. 2006. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Sardjan Kadir dan Umar Ma’sum.1982. Pendidikan di Negara Sedang Berkembang. Surabaya: Usaha Nasional
Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar