Mata kuliah :
Pengantar Hukum Hindu
Dosen :
Ketut Budiawan, MH, M.Fil.H
Jawaban :
1. Pengertian
hukum secara umum terdiri dari lima kata
kunci penting yaitu, peraturan, tertulis, tidak tertulis, memaksa, dan sanksi.
Sehingga dari kata-kata tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum
secara umum merupakan suatu peraturan yang dibuat secara tertulis dan tidak
tertulis, dimana peraturan yang ada didalamnya itu bersifat memaksa, bila
peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sebuah sanksi. Sedangkan
pengertian hukum menurut Hindu dalam Veda adalah Rta dan Dharma. Rta adalah
hukum alam yang bersifat abadi, hukum Rta ini ada tanpa diadakan oleh manusia.
Sedangkan Dharma adalah hukum yang ada karena diadakan oleh manusia, Dharma
adalah hukum atau aturan-aturan suciyang mengatur tingkah laku manusia dalam
rangka menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
2. Fungsi
Hukum:
a)
Tercapainya keteraturan dan ketertiban dalam
masyarakat,
Berkaitan dengan fungsi
diatas sebagai sarana tercapainya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat,
hukum ini dijadikan pedoman dan petunjuk tingkah laku, maka masyarakat arus
menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum, sehingga fungsi hukum
sebagai alat ketertiban dalam masyarakat dapat direalisasikan. Hukum ini
menunjukkan manusia untuk memilih mana yang baik dan buruk, sehingga segala
sesuatu dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Tujuan
Hukum:
a)
Mencapai keadilan dan kesejahteraan
dalam masyarakat,
Hukum ini untuk
mengayomi seluruh masyarakat, mengupayakan pencegahan atas upaya yang
sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil, hukum juga yang
mengatur dan mengendalikan kehidupan manusia agar kehidupannya selalu ada dalam
keamanan, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan.
3. Secara
yuridis normatif bahwa hukum secara tertulis dapat ditemukan dalam Manawa
Dharmasastra, Kitab Manawa Dharmasastra ini memuat tentang ajaran pokok Hindu
dan memuat dasar umum mengenai hukum yang kemudian dikembangkan menjadi sumber
ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu. Manawa Dharmasastra adalah pedoman ajaran
pokok Hindu dan juga merupakan sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu. Dalam
Manawa Dharmasastra II.6 menyatakan bahwa Seluruh pustaka suci weda adalah
sumber pertama daripada dharma kemudian adat istiadat, dan tingkah laku orang
suci, dan juga tata cara perikehidupan orang-orang suci dan akhirnya kepuasann diri
pribadi(Atmanastuti). Dalam Manawa Dharmasastra II.10 menyatakan bahwa Kelima sumber hukum Hindu itu
tidak boleh diragukan lagi kebenaran dan keberadaannya mengenai apapun juga.
Secara
Yuridis sosiologis bahwa hukum sebagai perilaku dan berkembang dalam masyarakat,
yaitu Hukum adat. Hukum adat merupakan semua kebiasaan yang baik yang dilakukan
secara turun temurun dan kemudian diterapkan menjadi sebuah aturan. Hukum adat
merupakan salah satu sumber hukum Hindu, adat atau tradisi yang baik itu tidak
akan bertentangan dengan sruti dan smerti.
4. Sistem
kekerabatan :
a. Patrilineal
Adalah sistem keturunan
yang ditarik menutur garis bapak
(Laki-laki), dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan
wanita di dalam pewarisan. Hak waris hanya diberikan terutama pada pihak laki-laki atau anak laki-laki. Bagi
masyarakat patrilineal, laki-laki mendapatkan penghargaan dan penghormatan
lebih tinggi dari kaum wanita. Sistem ini berlaku di masyarakat Bali dan Batak
b. Matrilineal
Adalah sistem keturunan
yang ditarik dari garis ibu (wanita), dimana kedudukan wanita lebih menonjol
dari kedudukan pria di dalam pewarisan. Anak-anak menjadi hak ibu, setelah perkawinan, pengantin
menetap di pusat kediaman kerabat istri. Akan tetapi, laki-laki tetap berperan
sebagai pengelola waktu, harta, usaha, dan adat keluarga. Sistem ini berlaku di masyarakat Padang.
c. Parental
Adalah sistem keturunan
yang ditarik dari garis ibu dan bapak, artinya kedudukan pria dan wanita tidak
dibedakan dalam pewarisan. Sistem ini berlaku di masyarakat Jawa, Sunda, dan
Kalimantan.
5. Realita
hukum saat ini masih dikatakan lemah. Khususnya hukum Hindu, masih berjalan
sesuai daerah masing-masing, masih terpisah-pisah antara satu daerah dengan
daerah lain. Hukum Hindu di Indonesia belum mempunyai aturan yang bisa
dikodifikasikan dalam sebuah buku. Hal inilah yang menjadikan Hukum Hindu masih
dikatakan lemah di lembaga peradilan nasional. Oleh karena itu sangat
diperlukan adanya kebijakan dari pemerintah agar Hukum Hindu dapat berjalan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta diharapkan akan adanya suatu buku
pedoman yang dapat dijadikan petunjuk dan pedoman bagi masyarakat umat Hindu di
Indonesia, agar tujuan dan fungsi hukum itu dapat terlaksana dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar