ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
Dosen Pengampu:
Untung Suhardi,
S.Pd.H.,M.Fil.H
Dr.dr I Made Setiawan, SpA
DANA PUNIA
Disusun Oleh:
Eni Kusti
Rahayu
1509.10.0034
Penerangan
Agama Hindu
SEKOLAH
TINGGI AGAMA HINDU (STAH)
DHARMA
NUSANTARA JAKARTA
Tahun 2015
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI......................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................. 3
1.2
Rumusan Masalah............................................................................. 4
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Punia..................................................................... 5
2.2 Tujuan dari ajaran dana punia
......................................................... 5
2.3
Pelaksanaan Dana Punia................................................................... 5
2.4
Orang yang Wajib Melaksanakan Dana
Punia................................. 6
2.5 Bentuk-Bentuk dari Dana Punia
..................................................... 8
2.6 Pedoman dalam Memberikan Dana
Punia....................................... 9
2.7 Kualitas Dana Punia dikaitkan
dengan ajaran Bhagavadgita.......... 12
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan........................................................................................ 15
3.2
Saran.................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 17
BIOGRAFI PENULIS......................................................................... 18
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dana punia merupakan salah satu
ajaran agama Hindu yang wajib dilaksanakan. Dana punia ini merupakan pemberian
tulus ikhlas, yang dilandasi oleh ajaran Tat
Tvam Asi,yang berarti aku adalah kamu, kamu adalah aku, kita semua adalah
sama. Pandanglah setiap orang sama seperti diri kita sendiri yang memerlukan
pertolongan, bantuan, atau perlindungan untuk mewujudkan kebahagiaan hidup yang
sejati seperti yang diamanatkan dalam kitab suci veda “Vasudhaivakutumbakam”, semua makhluk adalah saudara.
Beberapa orang mengartikan bahwa
dalam melaksanakan dana punia harus selalu dengan uang, harta benda, ataupun
materi lainnya. Namun, hal tersebut salah dan tidak sesuai dengan ajaran Tri Parartha yaitu tiga perbuatan untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan orang lain, yang terdiri dari Asih, Punia, dan Bhakti. Dalam salah atu ajarannya yaitu Punia, disebutkan bahwa
pemberian dana punia dapat berupa makanan (Kanista
Dana), pakaian (Madyama Dana),
pelayanan (Utama Dana), dan pemberian
berupa ilmu pengetahuan (Vidya Dana).
Oleh karena itu, sebelum kita
melakukan suatu hal, seperti dana punia misalnya, hendaknya kita mengerti dan
memahami tentang hakikat dan tujuan dari dana punia itu sendiri, sehingga kita
bisa mengamalkan ajaran dharma dengan sebaik-baiknya.
1.2 Rumusan Masalah
- Apakah
pengertian Dana Punia ?
- Apakah
tujuan dari ajaran Dana Punia ?
- Bagaimanakah
pelaksanaan Dana Punia ?
- Siapa
sajakah yang wajib memberikan dan berhak menerima dana punia ?
- Apa
sajakah bentuk-bentuk dana punia ?
- Apa
pedoman dalam memberikan dana punia?
- Bagaimana
kualitas dana punia apabila dikaitkan dengan ajaran Bhagavadgita ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian Dana Punia;
2.
Untuk
mengetahui tujuan dari ajaran Dana Punia;
3.
Untuk
mengetahui pelaksanaan Dana Punia;
4.
Untuk
mengetahui siapa yang wajib memberikan dan berhak menerima dana punia;
5.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk dana punia;
6.
Untuk
mengetahui pedoman dalam memberikan dana punia;
7.
Untuk
mengetahui kualitas dana punia apabila dikaitkan dengan ajaran Bhagavadgita.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Punia
Dana Punia
berasal dari dua kata yaitu Dana dan
Punia. Kata Dana berarti pemberian,
dan Punia berarti selamat, baik,
bahagia, indah, dan suci. Jadi, pengertian Dana Punia adalah pemberian yang
baik dan suci dengan tulus ikhlas sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran
dharma. Dana punia merupakan suatu sarana untuk meningkatkan sradha dan bhakti
kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, selain itu dengan berdana punia juga akan
membangun sikap kepedulian kita terhadap sesama.
2.2 Tujuan dari ajaran dana punia
Tujuan
pokok dari ajaran dana punia adalah untuk menumbuhkembangkan sikap mental yang
tulus pada diri pribadi umat manusia dalam melaksanakan ajaran wairagya, yaitu ajaran ketidakterikatan
(keikhlasan) pada diri seseorang. Selain itu, tujuan ajaran dana punia adalah
untuk membimbing manusia menuju kesempurnaan lahir batin yang akan mengantar
manusia menuju Moksa. Dengan berdana
punia, akan memberikan jalan bagi umat manusia untuk mencapai kesempurnaan
hidup dan tidak terikat dengan duniawi, karena apa yang kita miliki akan
terselamatkan serta menjadikan orang lain sebagai penampung suatu kelebihan dalam
hal kebendaan, sehingga terjadi pemerataan dan keadilan. (https://katahindu.wordpres.com/dana-punia-menurut-Hindu)
2.3 Pelaksanaan Dana Punia
Secara
umum, tidak ada batasan waktu untuk melakukan dana punia. Kapanpun kita
melakukan dana punia tidak menjadi masalah. Asalkan didasari oleh rasa tulus
dan ikhlas sesuai dengan ajaran dharma. Dalam Sarasamuccaya disebutkan waktu yang baik untuk melakukan dana
punia adalah sebagai berikut:
“ayanesu ca yaddattam
sadasitimukhesuca’
Candrasuryyoparage ca visuve ca
tadaksayam” (Sarasamuccaya sloka 189)
Terjemahan :
Adapun berderma, beramal saleh, berdana punia pada
saat uttrayana dan Daksinayana, ketika matahari berkisar ke arah utara dan
selatan; saat matahari memasuki empat bintang zodiac yakni Pisces, Gemini,
Virgo, dan Sagitarius (sesuai dengan penaggalan, cara perhitungan Hindu,
Hindia, Indies, Indo dari peradaban Sindhu); dan saat terjadinya gerhana bulan
dan gerhana matahari adalah berpahala yang tah terhingga.(Krishna, Anand,
2015.119)
a.
Uttarayana, yaitu
melakukan dana punia saat matahari berada di utara khatulistiwa, tepatnya saat
purnama dan tilem;
b.
Wisnuwakula, yaitu
melakukan dana punia saat matahari tepat berada di khatulistiwa, tepatnya saat
purnama dan tilem;
c.
Daksinayana, yaitu
melakukan dana punia saat matahari berada di selatan khatulistiwa;
d.
Saat gerhana matahari dan bulan.
2.4
Orang yang wajib memberikan dan orang yang menerima dana punia
Dalam Sarasamuccaya disebutkan
orang yang berhak menerima dan wajib memberikan dana punia, antara lain sebagai
berikut :
“Artham dadyanna casatsu gunam bruyanna catmanah,
Adadyacca na sadhubhyo nasatpurusamasrayet” (Sarasamuccaya sloka 191)
Terjemahan:
Janganlah
sekali-sekali berderma, member kepada orang yang berperilaku jahat, tidak baik.
Janganlah memuji diri sendiri, bergembar-gembor tentang kebaikan diri.
Janganlah menerima hadiah atau apapun dari orang-orang yang tidak mampu atau
sekadar berkecukupan (yang justru layak dibantu). Pun, janganlah berlindung,
meminta bantuan kepada orang yang berperilaku yang tidak baik. (Krishna, Anand,
2015: 120)
“Brahmanascenna vidyeta srutavrttopasamhitah,
Pratigrahita danasya mogham syad dhaninam dhanam” (Sarasamuccaya sloka 192)
Terjemahan :
Seorang
Brahmana atau Pendeta/Guru/Pendidik dan sebagainya, yang patut menerima derma, ialah
yang tidak hanya berpengetahuan, tetapi juga berperilaku mulia. Tiada guna
melimpahi hadiah kepada seseorang yang bersifat mulia seperti itu. (Krishna,
Anand, 2015: 121)
“Ayacatah sidatasca sarvvopayairniyantavyah
Anrsamsyam paro dharmmo yacate yat pradiyate” (Sarasamuccaya sloka
198)
Terjemahan:
Sebaliknya,
bantulah siapapun yang membutuhkan bantuan (termasuk kawan dan kerabat),
khususnya mereka yang malu dan enggan membuka mulut untuk meminta bantuan.
Perbuatan penuh welas asih dan bantuan kepada meraka (yang enggan, atau malu
untuk meminta bantuan) adalah kebajikan tertinggi, paling mulia. (Krishna,
Anand, 2015:124)
“Suvarnnam rajatam vastram manimuktavasuni ca,
Sarvvametanmaharaja dadasi vasuvan dhanam” (Sarasamuccaya sloka 205)
Terjemahan:
Sebagai
seorang Raja, seseorang yang harta kekayaannya berlimpah, seseorang yang
bernasib baik; hendaknya Baginda memberi hadiah, berderma dalam bentuk emas,
perak,pakaian, permata, mutiara, dan barang-barang berharga lainnya. (Ini
adalah anjuran untuk member sesuai dengan kemampuan. Jika seseorang dianugrahi
dengan harta yang berlimpah, maka berdermanya pun mesti sesuai dengan keberlimpahan
tersebut). (Krishna, Anand, 2015:128)
1.
Orang yang wajib memberikan dana punia:
a.
Para pengusaha negara/ pemerintah;
b.
Para pemuka Agama;
c.
Penyelenggara negara;
d.
Saudagar/ usahawan;
e.
Orang-orang yang mampu;
f.
Sewaktu-waktu diwajibkan bagi semua umat;
g.
Bagi umat yang berpenghasilan tetap;
h.
Bagi umat yang berpenghasilan tinggi;
i.
Selama dalam status grhasta wajib dana punia;
j.
Kalangan anak-anak (dalam rangka pembinaan dan
menumbuhkan kesadaran berdana punia).
2.
Orang yang berhak menerima Dana Punia:
a. Para guru
rohani/Nabe;
b. Dangacarya/sulinggih;
c.
Orang miskin yang terlantar;
d.
Orang cacat;
e.
Orang yang terkena musibah;
f.
Tempat suci/parhyangan;
g.
Lembaga-lembaga sosial;
h.
Rumah Sakit;
i.
Pasraman/ Pendidikan.
2.5
Bentuk-bentuk dari dana punia
Secara garis besar, bentuk dana
punia ada 3, yaitu:
1)
Desa Dana, yaitu
dana punia berupa tanah, bisa untuk pura, setre, sekolah, dll;
2)
Vidya Dana, yaitu
dana punia berupa ilmu pengetahuan dan ajaran agama;
3)
Artha Dana, yaitu
dana punia berupa uang atau benda material lainnya, seperti pakaian, makanan,
penginapan, dll.
Dana punia tidak terbatas hanya materi saja, tetapi
bisa juga non materi, yang penting dilandasi oleh rasa tulus dan ikhlas.
Menurut Swami Vivekananda, ada 3 yang termasuk dana punia, yaitu:
1)
Dharmadana, yaitu
memberikan budi pekerti yang luhur untuk merealisasikan ajaran dharma;
2)
Widyadana, yaitu
memberikan ilmu pengetahuan;
3)
Arthadana, yaitu memberikan
materi / harta benda yang dibutuhkan, asalkan didasari dengan rasa tulus dan
ikhlas, serta diperoleh dengan jalan dharma.
Menurut buku Pedoman Sederhana
Pelaksanaan Agama Hindu dalam Masa Pembangunan (1986:136-137), disebutkan:
1.
Brahmadana :
Mengamalkan ilmu pengetahuan kepada orang lain, terutama ilmu pengetahuan
agama;
2.
Abdhaynadana :
Menyelamatkan orang atau makhluk hidup lain dari mara bahaya atau memberikan
perlindungan kepadanya;
3.
Atidana :
Mengikhlaskan istri, anak, dan keluarga untuk melaksanakan Dharma agama dan
Dharma Negara;
4.
Mahtidana :
bertindak sebagai donor darah, mata, ginjal dan bila perlu mengorbankan jiwa
sendiri (Atmahuti), (Triguna, I.B.G. Yudha, 2011.68).
2.6
Pedoman dalam Memberikan Dana Punia
Landasan pelaksanaan dana
punia adalah : ajaran Weda
Smerti,Tat TwaAsi, Manawa Dharmasastra, Sarasamucaya, Ramayana, dan Nitisastra.
Dana punia hukumnya wajib
untuk dilaksanakan oleh umat Hindu. Hal ini jelas di amanatkan dalam yang
berbunyi :
“Sata hasta sama hara
sahasrahata sam kira” (Atharva Veda III.2.4.5)
Artinya : Wahai umat manusia, perolehlah kekayaan (melalui jalan dharma) dengan
seratus tanganmu, dan dermakanlah itu dengan kemurahan hati dengan seribu
tanganmu.
Sloka diatas mengajak agar umat manusia mencari harta
atau kekayaan dengan seratus tangan tetapi setelah berhasil harta tersebut di
danapuniakan/didermakan dengan tulus iklas dengan seribu tangan. Makna sloka di
atas jika diperhatikan dengan pikiran yang bersahaja sepertinya sesuatu yang
aneh. Bagaimana mungkin mencari harta dengan seratus tangan lalu didermakan
dengan seribu tangan. Makna sloka di atas harus di lihat lebih dalam melalui
perenungan dengan pikiran yang jernih. Yang dimaksud dengan mencari
harta dengan seratus tangan itu adalah mengusahakan lapangan kerja kepada
masyarakat luas.
Kemampuan menciptakan lapangan kerja
untuk seratus tangan yang di ajak mencari harta secara terhormat berdasarkan
dharma. Setiap orang hendaknya berupaya untuk menciptakan lapangan kerja
bagi diri dan orang sekitarnya. Karena kita mengakui dan menyakini otoritas
Weda, yang merupakan wahyu Tuhan yang “bernada” perintah dengan demikian
tanpa keraguan sedikit pun kita dapat simpulkan bahwa berdana punia adalah
wajib hukumnya bagi umat Hindu. Perintah wajib artinya untuk ditaati dan
dilaksanakan. Kita semua berkewajiban untuk melakukan dana punia sesuai
dengan swadharma kita masing-masing sebagai umat Hindu.
Ada lima pedoman
dalam memberikan dana punia antara lain :
1. Iksa
(tujuan),
punia yang kita berikan
benar-benar memiliki tujuan yang murni dari sebuah kesadaran untuk membantu,
bukan sekedar ikut-ikutan atau karena terpaksa.
"Mereka yang
mendapatkan penghasilan dengan jujur dan menyumbangkannya dengan murah hati dan
mereka mempersembahkan pekerjaan kepada Tuhan” (Rgveda 1 .15. 9). Harta yang kita peroleh harus dengan jujur dan
berdasarkan Dharma. Harta yang diperoleh dengan tidak jujur seperti korupsi ,
tidak layak dipersembahkan kepada Tuhan.
2.
Lascarya (keiklasan),
punia yang kita berikan
benar-benar dilandasi oleh rasa tulus iklas. " Mereka yang berdana punia
secara sukarela , akan mencapai kebahagiaan & umur panjang (Rgveda 1. 125.6). Ini janji Tuhan
bahwa orang yang melakukan dana punia secara sukarela bukan karena paksaaan
atau sekedar ikut ikutan akan mendapat kebahagiaan dan umur panjang
didunia.
3.
Sakti (kekuatan),
punia harus sesuai dengan
kemampuan atau kekuatan kita dengan tetap mengedepankan aspek proporsional. “ .
. . bukanlah jumlah yang banyak atau sedikit pemberian itu yang menghasilkan
banyak sedikitnya pahala,tetapi tujuan utama pemberian itu yang penting dan
cara memperoleh harta yang tidak melanggar dharma”(Slokantara 184).
Janganlah malu berdana
punia walaupun sedikit,malulah kalau sampai tidak berdana punia, tetapi
janganlah berdana punia karena malu. Demikian pesan orang bijak.
4.
Nasmita (tidak pamer),
Tidak membangga-banggakan
diri karena selalu atau telah berdana punia. Jangan meminta nama anda di muat
dikoran. Jangan sedih kalau nama anda lupa/belum dibaca oleh petugas yang
menangani dana punia.
5.
Sastra (berdasarkan tattwa),
berdana punia karena memang
memahami dasar tattwanya atau landasan filosofisnya yang termuat dalam sastra
suci. Sebagai warga negara yang baik kita selalu taat
membayar pajak kepada pemerintah . Bagi PNS, TNI dan Polri, pajak langsung
dipotong melalui gaji sebesar 15 %(PPH). Sebagai umat Hindu yang taat, kesadaran
membayar pajak hendaknya juga diimbangi dengan kesadaran berdana punia
dalam arti yang lebih luas.
Harus diakui bahwa
kesadaran berdana punia sebagian besar umat Hindu masih terbatas pada kegiatan
pembangunan pura dan ritual keagamaan. Akibatnya kita lebih mudah menemukan
bangunan pura yang berdiri dengan megah meskipun tidak maksimal dimanfaatkan.
Kita sering mendengar upacara keagamaan dengan biaya ratusan juta bahkan
sampai milyaran rupiah. Akan tetapi kita teramat miskin untuk menemukan
bangunan atau sekolah bernuansa Hindu, punia berupa beasiswa kepada siswa
Hindu,pelatihan-pelatihan guna meningkatkan SDM Hindu masih jauh dari
harapan.
2.7 Kualitas Dana Punia apabila dikaitkan dengan
ajaran Bhagavadgita
Seperti
halnya suatu makanan yang memiliki kualitas Satwam,
Rajas, dan Tamas, demikian halnya
dengan dana punia. Di dalam kitab Bhagavadgita
dijelaskan kualitas dana punia, sebagai berikut :
1. Bersifat satwika
“Datavyam iti yad danam
Diyate ‘nupakarine
Dese kale ca patre
Tad danam sattvikam smrtam” (Bhagavadgita
XVII. 20)
Artinya:
Sedekah
yang diberikan tanpa mengharap kembali, dengan keyakinan sebagai kewajiban
untuk memberikan pada tempat, waktu dan penerima yang berhak, disedut sattvika.
Dari sloka diatas dapat
disimpulkan bahwa dana punia yang bersifat satwam adalah dana punia yang
didasari rasa tulus ikhlas, kepada orang yang berhak menerima, dengan cara yang
baik, sesuai dengan kemampuan, tidak berlebihan (tidak pamer) dan uang yang
diberikan diperoleh dengan jalan dharma.
Contoh :
a)
Memberikan uang kepada pengemis yang benar-benar
membutuhkan;
b)
Berdana punia untuk pura dengan tidak mengharap
hasilnya/ tidak pamer;
c)
Berdana punia kepada orang suci(sulinggih) dengan
tulus ikhlas;
d)
Sebagai seorang guru memberikan pengetahuan yang
dimilikinya dengan cara yang tulus dan tanpa rasa pamrih.
2. Bersifat Rajasika
“Yat tu pratyupakarartham
Phalam uddisya va punah
Diyate ca pariklistam
Tad danam rajasam smrtam” (Bhagavadgita
XVII.21).
Artinya :
Sedekah
yang diberikan dengan harapan untuk didapat kembali atau memperoleh keuntungan
di kemudian hari dan dengan perasaan kesal untuk memberinya, hanya untuk pamer,
ada perasaan kesal saat memberinya.
Rajasika merupakan kualitas kedua
dari dana punia. Dana punia yang memiliki sifat rajasika mempunyai ciri-ciri :
-
Memberikan dana punia untuk memperoleh keuntungan di
kemudian hari/ mengharapkan hasilnya,
-
Hanya untuk pamer;
-
Ada perasaan kesal saat memberinya.
Contoh :
a)
Memberikan dana punia ke pura paling besar, supaya orang-orang
yang lainnya kagum;
b)
Memberikan uang /sedekah kepada orang yang tak mampu
supaya dihormati/disegani;
c)
Sebagai seorang guru memberikan pengetahuan yang
dimilikinya dengan tujuan supaya muridnya menghargai dan menghormatinya.
3.
Bersifat
Tamasika
“Adesa-kale yad danam
Apatrebhyas ca diyate
Asat-krtam avajnatam
Tat tamasam udahrtam” (Bhagavadgita XVII.22)
Artinya :
Dan
sedekahlah yang diberikan pada kesempatan dan waktu yang salah kepada mereka
yang tidak berhak; tanpa menghormati atau dengan penghinaan, dinamakan tamasa.
Kualitas terakhir dari dana punia
yaitu kualitas tamasika, yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
-
Tidak mempunyai landasan sastranya(tanpa keyakinan/
tidak mengetahui aturannya/ asal-asalan);
-
Uang yang didapat dari perbuatan adharma
-
Tanpa adanya rasa hormat/ dengan penghinaan saat
memberi.
Contoh:
a)
Memberi sedekah kepada pengemis dengan melemparnya
ke tanah dan sangat kecil, tidak sebanding dengan penghasilannya;
b)
Memberi dan punia ke pura dari hasil korupsi/
perbuatan adharma;
c)
Sebagai seorang guru memberikan pengetahuan yang
dimiliki dengan asal-asalan/ masa bodo.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dana Punia adalah pemberian yang
baik dan suci dengan tulus ikhlas sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran
dharma. Dana punia merupakan suatu sarana untuk meningkatkan sradha dan bhakti
kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, selain itu dengan berdana punia juga akan
membangun sikap kepedulian kita terhadap sesama.
Tujuan pokok dari ajaran dana
punia adalah untuk menumbuhkembangkan sikap mental yang tulus pada diri pribadi
umat manusia dalam melaksanakan ajaran wairagya,
yaitu ajaran ketidakterikatan (keikhlasan) pada diri seseorang. Selain itu, tujuan ajaran dana punia adalah
untuk membimbing manusia menuju kesempurnaan lahir batin yang akan mengantar
manusia menuju Moksa.
Secara umum, tidak ada batasan
waktu untuk melakukan dana punia. Kapanpun kita melakukan dana punia tidak
menjadi masalah. Asalkan didasari oleh rasa tulus dan ikhlas sesuai dengan
ajaran dharma.
Orang yang wajib memberikan dana punia adalah Para
pengusaha negara/ pemerintah,Para pemuka Agama, Penyelenggara negara, Saudagar/
usahawan,Orang-orang yang mampu, bagi semua umat,Bagi umat yang berpenghasilan
tetap, Bagi umat yang berpenghasilan tinggi, Orang yang berhak menerima Dana
Punia adalah Para guru rohani/Nabe,
Dangacarya/sulinggih, Orang miskin yang terlantar, Orang cacat, Orang yang
terkena musibah,Tempat suci/parhyangan,Lembaga-lembaga
social, Rumah Sakit,Pasraman/ Pendidikan.
Dana punia tidak terbatas hanya materi saja,
tetapi bisa juga non materi. Secara garis besar, bentuk dana punia ada 3, yaitu
Desa Dana, yaitu dana punia berupa
tanah,Vidya Dana, yaitu dana punia
berupa ilmu pengetahuan dan ajaran agama,Artha
Dana, yaitu dana punia berupa uang atau benda material lainnya.
Ada
lima pedoman dalam memberikan dana punia antara lain, Iksa (tujuan), tujuan yang murni dari
sebuah kesadaran untuk membantu, bukan sekedar ikut-ikutan atau karena
terpaksa. Lascarya (keiklasan), punia yang kita berikan benar-benar
dilandasi oleh rasa tulus iklas. Sakti (kekuatan), punia harus
sesuai dengan kemampuan atau kekuatan kita dengan tetap mengedepankan aspek
proporsional. Nasmita (tidak pamer),tidak membangga-banggakan diri
karena selalu atau telah berdana punia.Sastra (berdasarkan tattwa),berdana
punia karena memang memahami dasar tattwanya atau landasan filosofisnya yang
termuat dalam sastra suci.
Seperti halnya suatu makanan yang memiliki
kualitas Satwam, Rajas, dan Tamas, demikian halnya dengan dana
punia. dana punia yang bersifat satwam adalah dana punia yang didasari rasa
tulus ikhlas, kepada orang yang berhak menerima, dengan cara yang baik, sesuai
dengan kemampuan, tidak berlebihan (tidak pamer) dan uang yang diberikan
diperoleh dengan jalan dharma. Rajasika, Sedekah yang diberikan dengan harapan
untuk didapat kembali atau memperoleh keuntungan di kemudian hari dan dengan
perasaan kesal untuk memberinya, hanya untuk pamer, ada perasaan kesal saat
memberinya. Tamasika, sedekah yang diberikan pada kesempatan dan waktu yang
salah kepada mereka yang tidak berhak; tanpa menghormati atau dengan
penghinaan, dinamakan tamasa.
3.2. Saran
Hendaknya
kita saling menolong dan memberikan perlindungan terhadap sesama, bila menjadi
orang kaya bantulah orang-orang yang miskin, bila menjadi orang yang kuat
bantulah orang-orang yang lemah, sehingga kehidupan yang harmonis dapat
terwujud, yang merupakan implementasi dari ajaran Tat Tvan Asi.
DAFTAR
PUSTAKA
Krishna, Anand, 2015, Dvipantara Dharma Sastra, penerbit
Centre for Vedic & Dharmic Studies: Indonesia
Sudartha,Tjok Rai, 2003, Slokantara Untaian Ajaran Etika
Teks,Terjemahan dan Ulasan, Penerbit Paramita:Surabaya.
Titib, I Made ,1998, Veda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan
, Penerbit Paramita: Surabaya.
Triguna,
I.B.G. Yudha, 2011, Pedoman Sederhana
Pelaksanaan Agama Hindu dalam Masa Pembangunan,
Penerbit
Wiana,
I Ketut, 2006 ,Berbisnis menurut Agama
Hindu , Penerbit Paramita : Surabaya.
https://katahindu.wordpres.com/dana-punia-menurut-Hindu (diakses pada 26 Oktober
2015)
https://kharismamdanai1.blogspot.com/dana-punia-dalam-agama-hindu (diakses pada 6 Oktober
2015)
Sudarma,Walit, https://walitsudarma.blogspot.com/dana-punia-swadharma-umat-Hindu (diakses pada 6 Oktober
2015)
BIOGRAFI PENULIS
Nama :
Eni Kusti Rahayu
Tempat, tanggal lahir : Pekalongan, 01 Desember 1996
Alamat :
Komplek Pondok Kuwera, Jln.Raya Tengah No.20, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo,
Jakarta Timur.
Jurusan :
Penerangan Agama Hindu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar