Kamis, 25 Februari 2016

Dana Punia Umat Hindu

ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR

Dosen Pengampu:
Untung Suhardi, S.Pd.H.,M.Fil.H
Dr.dr I Made Setiawan, SpA

DANA PUNIA

Disusun Oleh:
Eni Kusti Rahayu
1509.10.0034
Penerangan Agama Hindu

SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU (STAH)
DHARMA NUSANTARA JAKARTA
Tahun 2015









 DAFTAR ISI
DAFTAR ISI......................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN
 1.1 Latar Belakang................................................................................. 3
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 4
 1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Dana Punia..................................................................... 5
2.2  Tujuan dari ajaran dana punia ......................................................... 5
2.3  Pelaksanaan Dana Punia................................................................... 5
2.4  Orang yang Wajib Melaksanakan Dana Punia................................. 6
2.5  Bentuk-Bentuk dari Dana Punia ..................................................... 8
2.6  Pedoman dalam Memberikan Dana Punia....................................... 9
2.7  Kualitas Dana Punia dikaitkan dengan ajaran Bhagavadgita.......... 12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................ 15
3.2 Saran.................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 17
BIOGRAFI PENULIS......................................................................... 18









BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
              Dana punia merupakan salah satu ajaran agama Hindu yang wajib dilaksanakan. Dana punia ini merupakan pemberian tulus ikhlas, yang dilandasi oleh ajaran Tat Tvam Asi,yang berarti aku adalah kamu, kamu adalah aku, kita semua adalah sama. Pandanglah setiap orang sama seperti diri kita sendiri yang memerlukan pertolongan, bantuan, atau perlindungan untuk mewujudkan kebahagiaan hidup yang sejati seperti yang diamanatkan dalam kitab suci veda “Vasudhaivakutumbakam”, semua makhluk adalah saudara.
            Beberapa orang mengartikan bahwa dalam melaksanakan dana punia harus selalu dengan uang, harta benda, ataupun materi lainnya. Namun, hal tersebut salah dan tidak sesuai dengan ajaran Tri Parartha yaitu tiga perbuatan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan orang lain, yang terdiri dari Asih, Punia, dan Bhakti. Dalam salah atu ajarannya yaitu Punia, disebutkan bahwa pemberian dana punia dapat berupa makanan (Kanista Dana), pakaian (Madyama Dana), pelayanan (Utama Dana), dan pemberian berupa ilmu pengetahuan (Vidya Dana).
            Oleh karena itu, sebelum kita melakukan suatu hal, seperti dana punia misalnya, hendaknya kita mengerti dan memahami tentang hakikat dan tujuan dari dana punia itu sendiri, sehingga kita bisa mengamalkan ajaran dharma dengan sebaik-baiknya.




1.2    Rumusan Masalah
  1. Apakah pengertian Dana Punia ?
  2. Apakah tujuan dari ajaran Dana Punia ?
  3. Bagaimanakah pelaksanaan Dana Punia ?
  4. Siapa sajakah yang wajib memberikan dan berhak menerima dana punia ?
  5. Apa sajakah bentuk-bentuk dana punia ?
  6. Apa pedoman dalam memberikan dana punia?
  7. Bagaimana kualitas dana punia apabila dikaitkan dengan ajaran Bhagavadgita ?
1.3       Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Dana Punia;
2.      Untuk mengetahui tujuan dari ajaran Dana Punia;
3.      Untuk mengetahui pelaksanaan Dana Punia;
4.      Untuk mengetahui siapa yang wajib memberikan dan berhak menerima dana punia;
5.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk dana punia;
6.      Untuk mengetahui pedoman dalam memberikan dana punia;
7.      Untuk mengetahui kualitas dana punia apabila dikaitkan dengan ajaran Bhagavadgita.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Punia
            Dana Punia berasal dari dua kata yaitu Dana dan Punia. Kata Dana berarti pemberian, dan Punia berarti selamat, baik, bahagia, indah, dan suci. Jadi, pengertian Dana Punia adalah pemberian yang baik dan suci dengan tulus ikhlas sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran dharma. Dana punia merupakan suatu sarana untuk meningkatkan sradha dan bhakti kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, selain itu dengan berdana punia juga akan membangun sikap kepedulian kita terhadap sesama.
2.2 Tujuan dari ajaran dana punia
            Tujuan pokok dari ajaran dana punia adalah untuk menumbuhkembangkan sikap mental yang tulus pada diri pribadi umat manusia dalam melaksanakan ajaran wairagya, yaitu ajaran ketidakterikatan (keikhlasan) pada diri seseorang. Selain itu, tujuan ajaran dana punia adalah untuk membimbing manusia menuju kesempurnaan lahir batin yang akan mengantar manusia menuju Moksa. Dengan berdana punia, akan memberikan jalan bagi umat manusia untuk mencapai kesempurnaan hidup dan tidak terikat dengan duniawi, karena apa yang kita miliki akan terselamatkan serta menjadikan orang lain sebagai penampung suatu kelebihan dalam hal kebendaan, sehingga terjadi pemerataan dan keadilan. (https://katahindu.wordpres.com/dana-punia-menurut-Hindu)
2.3 Pelaksanaan Dana Punia
            Secara umum, tidak ada batasan waktu untuk melakukan dana punia. Kapanpun kita melakukan dana punia tidak menjadi masalah. Asalkan didasari oleh rasa tulus dan ikhlas sesuai dengan ajaran dharma. Dalam Sarasamuccaya disebutkan waktu yang baik untuk melakukan dana punia adalah sebagai berikut:
“ayanesu ca yaddattam sadasitimukhesuca’
Candrasuryyoparage ca visuve ca tadaksayam” (Sarasamuccaya sloka 189)
Terjemahan :
Adapun berderma, beramal saleh, berdana punia pada saat uttrayana dan Daksinayana, ketika matahari berkisar ke arah utara dan selatan; saat matahari memasuki empat bintang zodiac yakni Pisces, Gemini, Virgo, dan Sagitarius (sesuai dengan penaggalan, cara perhitungan Hindu, Hindia, Indies, Indo dari peradaban Sindhu); dan saat terjadinya gerhana bulan dan gerhana matahari adalah berpahala yang tah terhingga.(Krishna, Anand, 2015.119)
a.       Uttarayana, yaitu melakukan dana punia saat matahari berada di utara khatulistiwa, tepatnya saat purnama dan tilem;
b.      Wisnuwakula, yaitu melakukan dana punia saat matahari tepat berada di khatulistiwa, tepatnya saat purnama dan tilem;
c.       Daksinayana, yaitu melakukan dana punia saat matahari berada di selatan khatulistiwa;
d.      Saat gerhana matahari dan bulan.
  2.4 Orang yang wajib memberikan dan orang yang menerima dana punia
              Dalam Sarasamuccaya disebutkan orang yang berhak menerima dan wajib memberikan dana punia, antara lain sebagai berikut :
“Artham dadyanna casatsu gunam bruyanna catmanah,
Adadyacca na sadhubhyo nasatpurusamasrayet” (Sarasamuccaya sloka 191)
Terjemahan:
Janganlah sekali-sekali berderma, member kepada orang yang berperilaku jahat, tidak baik. Janganlah memuji diri sendiri, bergembar-gembor tentang kebaikan diri. Janganlah menerima hadiah atau apapun dari orang-orang yang tidak mampu atau sekadar berkecukupan (yang justru layak dibantu). Pun, janganlah berlindung, meminta bantuan kepada orang yang berperilaku yang tidak baik. (Krishna, Anand, 2015: 120)

“Brahmanascenna vidyeta srutavrttopasamhitah,
Pratigrahita danasya mogham syad dhaninam dhanam(Sarasamuccaya sloka 192)
Terjemahan :
Seorang Brahmana atau Pendeta/Guru/Pendidik dan sebagainya, yang patut menerima derma, ialah yang tidak hanya berpengetahuan, tetapi juga berperilaku mulia. Tiada guna melimpahi hadiah kepada seseorang yang bersifat mulia seperti itu. (Krishna, Anand, 2015: 121)
“Ayacatah sidatasca sarvvopayairniyantavyah
Anrsamsyam paro dharmmo yacate yat pradiyate” (Sarasamuccaya sloka 198)
Terjemahan:
Sebaliknya, bantulah siapapun yang membutuhkan bantuan (termasuk kawan dan kerabat), khususnya mereka yang malu dan enggan membuka mulut untuk meminta bantuan. Perbuatan penuh welas asih dan bantuan kepada meraka (yang enggan, atau malu untuk meminta bantuan) adalah kebajikan tertinggi, paling mulia. (Krishna, Anand, 2015:124)
“Suvarnnam rajatam vastram manimuktavasuni ca,
Sarvvametanmaharaja dadasi vasuvan dhanam” (Sarasamuccaya sloka 205)
Terjemahan:
Sebagai seorang Raja, seseorang yang harta kekayaannya berlimpah, seseorang yang bernasib baik; hendaknya Baginda memberi hadiah, berderma dalam bentuk emas, perak,pakaian, permata, mutiara, dan barang-barang berharga lainnya. (Ini adalah anjuran untuk member sesuai dengan kemampuan. Jika seseorang dianugrahi dengan harta yang berlimpah, maka berdermanya pun mesti sesuai dengan keberlimpahan tersebut).  (Krishna, Anand, 2015:128)
1.      Orang yang wajib memberikan dana punia:
a.       Para pengusaha negara/ pemerintah;
b.      Para pemuka Agama;
c.       Penyelenggara negara;
d.      Saudagar/ usahawan;
e.       Orang-orang yang mampu;
f.       Sewaktu-waktu diwajibkan bagi semua umat;
g.      Bagi umat yang berpenghasilan tetap;
h.      Bagi umat yang berpenghasilan tinggi;
i.        Selama dalam status grhasta wajib dana punia;
j.        Kalangan anak-anak (dalam rangka pembinaan dan menumbuhkan kesadaran berdana punia).
2.      Orang yang berhak menerima Dana Punia:
a.      Para guru rohani/Nabe;
b.      Dangacarya/sulinggih;
c.       Orang miskin yang terlantar;
d.      Orang cacat;
e.       Orang yang terkena musibah;
f.       Tempat suci/parhyangan;
g.      Lembaga-lembaga sosial;
h.      Rumah Sakit;
i.        Pasraman/ Pendidikan.
2.5  Bentuk-bentuk dari dana punia
              Secara garis besar, bentuk dana punia ada 3, yaitu:
1)      Desa Dana, yaitu dana punia berupa tanah, bisa untuk pura, setre, sekolah, dll;
2)      Vidya Dana, yaitu dana punia berupa ilmu pengetahuan dan ajaran agama;
3)      Artha Dana, yaitu dana punia berupa uang atau benda material lainnya, seperti pakaian, makanan, penginapan, dll.
Dana punia tidak terbatas hanya materi saja, tetapi bisa juga non materi, yang penting dilandasi oleh rasa tulus dan ikhlas. Menurut Swami Vivekananda, ada 3 yang termasuk dana punia, yaitu:
1)   Dharmadana, yaitu memberikan budi pekerti yang luhur untuk merealisasikan ajaran dharma;
2)   Widyadana, yaitu memberikan ilmu pengetahuan;
3)   Arthadana, yaitu memberikan materi / harta benda yang dibutuhkan, asalkan didasari dengan rasa tulus dan ikhlas, serta diperoleh dengan jalan dharma.
              Menurut buku Pedoman Sederhana Pelaksanaan Agama Hindu dalam Masa Pembangunan (1986:136-137), disebutkan:
1.      Brahmadana : Mengamalkan ilmu pengetahuan kepada orang lain, terutama ilmu pengetahuan agama;
2.      Abdhaynadana : Menyelamatkan orang atau makhluk hidup lain dari mara bahaya atau memberikan perlindungan kepadanya;
3.      Atidana : Mengikhlaskan istri, anak, dan keluarga untuk melaksanakan Dharma agama dan Dharma Negara;
4.      Mahtidana : bertindak sebagai donor darah, mata, ginjal dan bila perlu mengorbankan jiwa sendiri (Atmahuti), (Triguna, I.B.G. Yudha, 2011.68).

2.6          Pedoman dalam Memberikan Dana Punia
Landasan pelaksanaan dana punia adalah : ajaran Weda  Smerti,Tat TwaAsi, Manawa Dharmasastra, Sarasamucaya, Ramayana, dan Nitisastra.
Dana punia hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh umat Hindu. Hal ini jelas di amanatkan dalam yang berbunyi : 

Sata hasta sama hara sahasrahata sam kira” (Atharva Veda III.2.4.5)
Artinya :  Wahai umat manusia, perolehlah kekayaan (melalui jalan dharma) dengan seratus tanganmu, dan dermakanlah itu dengan kemurahan hati dengan seribu tanganmu. 
 Sloka diatas  mengajak agar umat manusia mencari harta atau kekayaan dengan seratus tangan tetapi setelah berhasil harta tersebut di danapuniakan/didermakan dengan tulus iklas dengan seribu tangan. Makna sloka di atas jika diperhatikan dengan pikiran yang bersahaja sepertinya sesuatu yang aneh. Bagaimana mungkin mencari harta dengan seratus tangan lalu didermakan dengan seribu tangan. Makna sloka di atas harus di lihat lebih dalam melalui perenungan dengan pikiran yang jernih.  Yang dimaksud dengan  mencari harta dengan seratus tangan itu adalah mengusahakan lapangan kerja kepada masyarakat luas.
Kemampuan menciptakan lapangan kerja untuk seratus tangan yang di ajak mencari harta secara terhormat berdasarkan dharma. Setiap orang hendaknya berupaya untuk  menciptakan lapangan kerja bagi diri dan orang sekitarnya. Karena kita mengakui dan menyakini otoritas Weda, yang merupakan  wahyu Tuhan yang “bernada” perintah dengan demikian tanpa keraguan sedikit pun kita dapat simpulkan bahwa berdana punia adalah wajib hukumnya bagi umat Hindu. Perintah wajib artinya untuk ditaati dan dilaksanakan.  Kita semua berkewajiban untuk melakukan dana punia sesuai dengan swadharma kita masing-masing sebagai umat Hindu. 
Ada lima  pedoman dalam memberikan dana punia antara lain : 
1.    Iksa (tujuan),
punia yang kita berikan benar-benar memiliki tujuan yang murni dari sebuah kesadaran untuk membantu, bukan sekedar ikut-ikutan  atau karena terpaksa.
"Mereka yang mendapatkan penghasilan dengan jujur dan menyumbangkannya dengan murah hati dan mereka mempersembahkan pekerjaan kepada Tuhan” (Rgveda 1 .15. 9). Harta yang kita peroleh harus dengan jujur dan berdasarkan Dharma. Harta yang diperoleh dengan tidak jujur seperti korupsi , tidak layak dipersembahkan kepada Tuhan. 
2.    Lascarya (keiklasan), 
punia yang kita berikan benar-benar dilandasi oleh rasa tulus iklas. " Mereka yang berdana punia secara sukarela ,  akan mencapai kebahagiaan & umur panjang (Rgveda 1. 125.6).  Ini janji Tuhan bahwa orang yang melakukan dana punia secara sukarela bukan karena paksaaan atau sekedar ikut ikutan akan mendapat kebahagiaan dan umur panjang didunia.   
3.    Sakti (kekuatan), 
punia harus sesuai dengan kemampuan atau kekuatan kita dengan tetap mengedepankan aspek proporsional. “ . . . bukanlah jumlah yang banyak atau sedikit pemberian itu yang menghasilkan banyak sedikitnya pahala,tetapi tujuan utama pemberian itu yang penting dan cara memperoleh harta yang tidak melanggar dharma”(Slokantara 184).
Janganlah malu berdana punia walaupun sedikit,malulah kalau sampai tidak berdana punia, tetapi janganlah berdana punia karena malu. Demikian pesan orang bijak. 
4.    Nasmita (tidak pamer),
Tidak membangga-banggakan diri karena selalu atau telah berdana punia. Jangan meminta nama anda di muat dikoran. Jangan sedih kalau nama anda lupa/belum  dibaca oleh petugas yang menangani dana punia. 
5.    Sastra (berdasarkan tattwa),
berdana punia karena memang memahami dasar tattwanya atau landasan filosofisnya yang termuat dalam sastra suci.     Sebagai warga negara yang baik kita selalu taat membayar pajak kepada pemerintah . Bagi PNS, TNI dan Polri, pajak langsung dipotong melalui  gaji sebesar 15 %(PPH). Sebagai umat Hindu yang taat, kesadaran membayar pajak  hendaknya juga diimbangi dengan kesadaran berdana punia dalam arti yang lebih luas.
Harus diakui bahwa kesadaran berdana punia sebagian besar umat Hindu masih terbatas pada kegiatan pembangunan pura dan ritual keagamaan. Akibatnya kita lebih mudah menemukan bangunan pura yang berdiri dengan megah meskipun tidak maksimal dimanfaatkan. Kita sering mendengar  upacara keagamaan dengan biaya ratusan juta bahkan sampai milyaran rupiah. Akan tetapi kita teramat miskin untuk menemukan bangunan atau sekolah bernuansa Hindu, punia berupa beasiswa kepada siswa Hindu,pelatihan-pelatihan guna meningkatkan SDM Hindu masih jauh dari harapan.  

2.7   Kualitas Dana Punia apabila dikaitkan dengan ajaran Bhagavadgita
Seperti halnya suatu makanan yang memiliki kualitas Satwam, Rajas, dan Tamas, demikian halnya dengan dana punia. Di dalam kitab Bhagavadgita dijelaskan kualitas dana punia, sebagai berikut :
1. Bersifat satwika
Datavyam iti yad danam
Diyate ‘nupakarine
Dese kale ca patre
Tad danam sattvikam smrtam” (Bhagavadgita XVII. 20)
Artinya:
Sedekah yang diberikan tanpa mengharap kembali, dengan keyakinan sebagai kewajiban untuk memberikan pada tempat, waktu dan penerima yang berhak, disedut sattvika.
              Dari sloka diatas dapat disimpulkan bahwa dana punia yang bersifat satwam adalah dana punia yang didasari rasa tulus ikhlas, kepada orang yang berhak menerima, dengan cara yang baik, sesuai dengan kemampuan, tidak berlebihan (tidak pamer) dan uang yang diberikan diperoleh dengan jalan dharma.
Contoh :
a)      Memberikan uang kepada pengemis yang benar-benar membutuhkan;
b)      Berdana punia untuk pura dengan tidak mengharap hasilnya/ tidak pamer;
c)      Berdana punia kepada orang suci(sulinggih) dengan tulus ikhlas;
d)     Sebagai seorang guru memberikan pengetahuan yang dimilikinya dengan cara yang tulus dan tanpa rasa pamrih.

2.      Bersifat Rajasika
Yat tu pratyupakarartham
Phalam uddisya va punah
Diyate ca pariklistam
Tad danam rajasam smrtam” (Bhagavadgita XVII.21).
Artinya :
Sedekah yang diberikan dengan harapan untuk didapat kembali atau memperoleh keuntungan di kemudian hari dan dengan perasaan kesal untuk memberinya, hanya untuk pamer, ada perasaan kesal saat memberinya.
              Rajasika merupakan kualitas kedua dari dana punia. Dana punia yang memiliki sifat rajasika mempunyai ciri-ciri :
-             Memberikan dana punia untuk memperoleh keuntungan di kemudian hari/ mengharapkan hasilnya,
-             Hanya untuk pamer;
-             Ada perasaan kesal saat memberinya.
Contoh :
a)      Memberikan dana punia ke pura paling besar, supaya orang-orang yang lainnya kagum;
b)      Memberikan uang /sedekah kepada orang yang tak mampu supaya dihormati/disegani;
c)      Sebagai seorang guru memberikan pengetahuan yang dimilikinya dengan tujuan supaya muridnya menghargai dan menghormatinya.

3.      Bersifat Tamasika
Adesa-kale yad danam
Apatrebhyas ca diyate
Asat-krtam avajnatam
Tat tamasam udahrtam” (Bhagavadgita XVII.22)
Artinya :
Dan sedekahlah yang diberikan pada kesempatan dan waktu yang salah kepada mereka yang tidak berhak; tanpa menghormati atau dengan penghinaan, dinamakan tamasa.
              Kualitas terakhir dari dana punia yaitu kualitas tamasika, yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
-             Tidak mempunyai landasan sastranya(tanpa keyakinan/ tidak mengetahui aturannya/ asal-asalan);
-             Uang yang didapat dari perbuatan adharma
-             Tanpa adanya rasa hormat/ dengan penghinaan saat memberi.
Contoh:
a)      Memberi sedekah kepada pengemis dengan melemparnya ke tanah dan sangat kecil, tidak sebanding dengan penghasilannya;
b)      Memberi dan punia ke pura dari hasil korupsi/ perbuatan adharma;
c)      Sebagai seorang guru memberikan pengetahuan yang dimiliki dengan asal-asalan/ masa bodo.


BAB III
PENUTUP
3.1.      Kesimpulan
Dana Punia adalah pemberian yang baik dan suci dengan tulus ikhlas sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran dharma. Dana punia merupakan suatu sarana untuk meningkatkan sradha dan bhakti kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, selain itu dengan berdana punia juga akan membangun sikap kepedulian kita terhadap sesama.
Tujuan pokok dari ajaran dana punia adalah untuk menumbuhkembangkan sikap mental yang tulus pada diri pribadi umat manusia dalam melaksanakan ajaran wairagya, yaitu ajaran ketidakterikatan (keikhlasan) pada diri seseorang.  Selain itu, tujuan ajaran dana punia adalah untuk membimbing manusia menuju kesempurnaan lahir batin yang akan mengantar manusia menuju Moksa.
Secara umum, tidak ada batasan waktu untuk melakukan dana punia. Kapanpun kita melakukan dana punia tidak menjadi masalah. Asalkan didasari oleh rasa tulus dan ikhlas sesuai dengan ajaran dharma.
Orang yang wajib memberikan dana punia adalah Para pengusaha negara/ pemerintah,Para pemuka Agama, Penyelenggara negara, Saudagar/ usahawan,Orang-orang yang mampu, bagi semua umat,Bagi umat yang berpenghasilan tetap, Bagi umat yang berpenghasilan tinggi, Orang yang berhak menerima Dana Punia adalah Para guru rohani/Nabe, Dangacarya/sulinggih, Orang miskin yang terlantar, Orang cacat, Orang yang terkena musibah,Tempat suci/parhyangan,Lembaga-lembaga social, Rumah Sakit,Pasraman/ Pendidikan.
  Dana punia tidak terbatas hanya materi saja, tetapi bisa juga non materi. Secara garis besar, bentuk dana punia ada 3, yaitu Desa Dana, yaitu dana punia berupa tanah,Vidya Dana, yaitu dana punia berupa ilmu pengetahuan dan ajaran agama,Artha Dana, yaitu dana punia berupa uang atau benda material lainnya.
Ada lima  pedoman dalam memberikan dana punia antara lain, Iksa (tujuan), tujuan yang murni dari sebuah kesadaran untuk membantu, bukan sekedar ikut-ikutan  atau karena terpaksa. Lascarya (keiklasan), punia yang kita berikan benar-benar dilandasi oleh rasa tulus iklas. Sakti (kekuatan), punia harus sesuai dengan kemampuan atau kekuatan kita dengan tetap mengedepankan aspek proporsional. Nasmita (tidak pamer),tidak membangga-banggakan diri karena selalu atau telah berdana punia.Sastra (berdasarkan tattwa),berdana punia karena memang memahami dasar tattwanya atau landasan filosofisnya yang termuat dalam sastra suci.
  Seperti halnya suatu makanan yang memiliki kualitas Satwam, Rajas, dan Tamas, demikian halnya dengan dana punia. dana punia yang bersifat satwam adalah dana punia yang didasari rasa tulus ikhlas, kepada orang yang berhak menerima, dengan cara yang baik, sesuai dengan kemampuan, tidak berlebihan (tidak pamer) dan uang yang diberikan diperoleh dengan jalan dharma. Rajasika, Sedekah yang diberikan dengan harapan untuk didapat kembali atau memperoleh keuntungan di kemudian hari dan dengan perasaan kesal untuk memberinya, hanya untuk pamer, ada perasaan kesal saat memberinya. Tamasika, sedekah yang diberikan pada kesempatan dan waktu yang salah kepada mereka yang tidak berhak; tanpa menghormati atau dengan penghinaan, dinamakan tamasa.
3.2.       Saran
            Hendaknya kita saling menolong dan memberikan perlindungan terhadap sesama, bila menjadi orang kaya bantulah orang-orang yang miskin, bila menjadi orang yang kuat bantulah orang-orang yang lemah, sehingga kehidupan yang harmonis dapat terwujud, yang merupakan implementasi dari ajaran Tat Tvan Asi.

DAFTAR PUSTAKA


Krishna, Anand, 2015, Dvipantara Dharma Sastra, penerbit Centre for Vedic & Dharmic Studies: Indonesia
Sudartha,Tjok Rai, 2003, Slokantara Untaian Ajaran Etika Teks,Terjemahan dan Ulasan, Penerbit Paramita:Surabaya.  
Titib, I Made ,1998, Veda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan , Penerbit Paramita:     Surabaya.  
Triguna, I.B.G. Yudha, 2011, Pedoman Sederhana Pelaksanaan Agama Hindu dalam Masa Pembangunan, Penerbit
Wiana, I Ketut, 2006 ,Berbisnis menurut Agama Hindu  , Penerbit Paramita : Surabaya.
Sudarma,Walit, https://walitsudarma.blogspot.com/dana-punia-swadharma-umat-Hindu (diakses pada 6 Oktober 2015)














BIOGRAFI PENULIS

Nama                           : Eni Kusti Rahayu
Tempat, tanggal lahir  : Pekalongan, 01 Desember 1996
Alamat                        : Komplek Pondok Kuwera, Jln.Raya Tengah No.20, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Jurusan                        : Penerangan Agama Hindu.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar